Tuesday, February 28, 2017

PERENCANAAN PEMBANGUNAN


adalah suatu usaha, tindakan dan kegiatan yang rasional berdasarkan informasi, penilaian dan perhitungan-perhitungan bagi sumber-sumber yang tersedia dan membutuhkan dana kewenangan (kompetensi), sehingga terwujudnya perubahan-perubahan yang mendukung berbagai aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat sesuai dengan tujuannya (pembangunan).
Proses Prencanaan Pembangunan
Dalam perbedaan yang besar mengenai rencana-rencana pembangunan dan teknik-teknik perencanaan, ada beberapa karakteristik dasar tentang perencanaan ‘yang komprehensif’ yang sudah umum bagi negara-negara sedang berkembang, seperti dikemukakan oleh T. Killick yang dikutip Michael P. Todaro dalam buku Pembangunan Ekonomi Di Dunia Ketiga, yang telah membuat daftar enam karakteristik, sebagai berikut :
1.      Dimulai dari pandangan dan tujuan politik pemerintah, perencanaan itu berusaha menetapkan tujuan kebijaksanaan, terutama sekali menyangkut pembangunan ekonomi masa depan.
2.      Suatu rencana pembangunan menyusun stretegi yang ditujukan untuk mencapai saran-saran tersebut, yang biasanya dimasukkan dalam target spesifik.
3.      Rencana itu berusaha menciptakan koordinasi secara terpusat, pelaksanaan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan prinsip-prinsip dalam negeri yang konsisten, memilih tindakan-tindakan yang optimal mengenai implementasi strategi dan mencapai target, dan dimaksudkan untuk bisa dipergunakan sebagai kerangka kerja dalam mengarahkan keputusan-keputusan atau tindakan-tindakan selanjutnya dari hari ke hari.
4.      Perencanaan itu mencakup seluruh perekonomian (dan karena itu perencanaan itu adalah ‘komprehensif’, bertentangan dengan perencanaan ‘kolonial’ atau ‘sektor pemerintah’).
5.      Untuk mengusahakan secara optimal dan konsisten, rencana komprehensif itu harus lebih banyak menggunakan model ekonomi makro yang diformulasi, dan akan dipergunakan untuk proyeksi pelaksanaan ekonomi yang direncanakan untuk masa yang akan datang.
6.      Suatu rencana pembangunan biasanya meliputi jangka waktu, katakanlah 5 tahun, dan secara fisik dinyatakan sebagai dokumen rencana jangka menengah (medium term plan document), yang mungkin saja berhubungan dengan perspektif rencana jangka panjang dan dilengkapi dengan rencana tahunan.
A.    Dalam proses perencanaan pembangunan ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain :
1)    Penyusunan rencana harus terdapat unsur :
2)    Tinjauan keadaan
3)    Perkiraan keadaan (forcasting)
4)    Penetapan tujuan rencana (plan objectivies)
5)     Identifikasi kebijakan/kegiatan usaha
6)    Persetujuan penyususn rencana

B.     Penyusunan program, dalam hal ini penyusunannya lebih terperinci mengenai tujuan dan sasaran dalam jangka waktu tertentu, yaitu jadwal kegiatan, pembiayaan dan menetapkan lembaga/instansi yang akan melakukan program-program pembangunan (proyek). Dengan demikian rencana mempunyai kedudukan yang legal dalam pelaksanaannya.
C.     Pelaksanaan rencana perlu diikuti implikasi pelksanaannya dan secara terus menerus memerlukan penyesuaian-penyesuaian.
D.    Dalam pengawasan atau pelaksanaan rencana :
a)      Mengusahakan agar pelaksanaannya sesuai dengan rancangan
b)      Kalau ada penyimpangan, seberapa jauh dan apa penyebabnya.
c)      Tindakan korektif terhadap penyimpangan-penyimpangan.
E.     Evaluasi dilaksanakan secara terus menerus yang fungsinya untuk membantu proses perencanaan pembangunan agar kelemahan-kelemahan, kekurangan-kekurangannya dapat diidentifikasi yang akhirnya untuk perbaikan rencana atau program.
F.      Dalam hal perencanaan regional (daerah), untuk mendapatkan informasi mengenai perencanaan regional (daerah), dibutuhkan monografi, potensi dan masalah-masalah lainnya yang berkaitan dengan perencanaan regional
Di Indonesia pembangunan regional diatur dalam UU N0. 32 Tahun 2004 (sebagai revisi UU N0. 22 Tahun 1999) dalam Bab VII Pasal 150 sampai dengan pasal 154 tentang Perencanaan Pembanguan Daerah. Pada pasal 150 ayat 3 disebutkan bahwa Perencanaan Pembangunan Daerah disusun secara berjangka, meliputi :
1.      Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah disingkat dengan RPJP Daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada RPIP Nasional;
2.      Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJM Daerah untuk jangka waktu 5 (lima ) tahun, merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman kepada RPJP daerah memperhatikan RPJM Nasional;
3.      RPJM Daerah tersebut di atas memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan ekonomi, dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif;
4.      Rencana Kerja Pembangunan Daerah, selanjutnya disebut RKPD, merupakan penjabaran dari RPJM Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang memuat rancangan kerja ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, dengan mengacu kepada rencana kerja Pemerintah;
5.      RPJP Daerah dan RPJMD ditetapkan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah
Unsur-unsur Pokok Dalam Perencanaan Pembangunan
Perencanaan Pembangunan dilaksanakan dengan :
1.      Berencana, artinya dari, oleh, dan untuk rakyat
2.      Menyeluruh, artinya meliputi aspek keidupan dan penghidupan berbangsa dan bernegara (EPOLEKSOSBUD-HANKAM)
3.      Terpadu, artinya dilaksanakan oleh pemerintah bersama-sama dengan rakyat
4.      Terarah, artinya mempunyai arah yang jelas, dalam hal ini bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya.
5.      Berlanjut, artinya terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan keamanan rakyat.
Selanjutnya unsur-unsur pokok dalam perencanaan pembangunan meliputi :
1.      Kebijakan dasar atau strategi dasar rencana pembangunan, hal ini sebagai dasar dari seluruh rencana yang kemudian dituangkan dalam unsur-unsur pokok perencanaan pembangunan dan dirumuskan dalam tujuan rencana, yaitu :
a.       Perumusan tujuan perencanaan pembangunan yang merupakan komponen peretama dalam suatu rencana pembangunan.
b.      Penetapan tujuan perencanaan pembangunan yang merupakan pilihan-pilihan atas dasar kondisi serta nilai-nilai yang ada pada masyarakat. Misalnya politik, sosial, ekonomi, dan hankamrata.
c.       Rencana strategis (Renstra) dan Telaah strategis (Telstra)
2.      Adanya kerangka rencana/kerangka makro rencana yang dihubungkan dengan berbagai variabel-variabel pembangunan ekonomi.
3.      Sumber-sumber pembangunan (sumber daya manusia, sumber daya material, sumber daya dana dan sumber daya lainnya yang mendukung rencana pembangunan).
4.      Kebijakan yang konsisten dan konsekuen, dalam hal ini termasuk peraturan-peraturan dan unsur-unsur manajemen dan fungsi-fungsinya.
5.      Program investasi yang dilaksanakan secara sektoral (pertanian, pertambangan, industri, dan perumahan). Dalam penyususnannya harus diperhatikan :
a.       Adanya konsistensi yang saling mendukung antara program dan proyek-proyek.
b.      Penetapan skala prioritas yang mantap.
c.       Ditekankan pada proses pertumbuhan administrasi pembangunan dan administrasi negara yang mendukung perencanaan dan pelaksanaannya. Dalam hal ini termasuk mekanisme dan kelembagaan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan (planning machinery), sehingga terwujudnya perencanaan yang matang, pelaksanaan yang mantap dan pengawasan yang ketat.

Di dalam perencanaan operasional pembangunan harus memperhatikan :
1.      Unsur-unsurnya meliputi :
a.       Kegiatan=kegiatan apa yang perlu dilaksanakan.
b.      Siapa yang melakukannya (Hubungan Kerja, Kerjasama dan Koordinasi).
c.       Bentuk/hasil yang diinginkan
d.      Jadwal pelaksanaannya.
2.      Kegiatan-kegiatan rencana operasional tahunan :
a.       Review (tinjauan pelaksanaannya)
b.      Forcant (dapat memperkirakan tentang perkembangan keadaan)
c.       Resources assesment (dapat memperkirakan sumber-sumber pembangunan)
d.      Penetapan kebijakan pembangunan
e.       Penyusunan program investasi sektoral (SDM, Fisik, dan pembiayaan)
f.       Implementasi program-program proyek.
g.      Feedback (monitoring dan evaluasi pelaksanaan.
Semua hal tersebut diatas harus jelas siapa yang melakukannya, hubungannya, kerjasamanya dan koordinasi serta mekanismenya.
Dalam perencanaan pembangunan adalah penting dalam perencanaan program-program dan proyek-proyek. Suatu program pembangunan atau proyek mempunyai ciri-ciri :
a.       Tujuan dirumuskan secara jelas
b.      Penentuan sarana / peralatannya
c.       Kebijakannya harus konsisten dan konsekuen
d.      Pengukuran mengenai pengeluaran dan hasil yang diharapkan
e.       Hubungan antara proyek satu dengan yang lainnya (karena program proyek tidak berdiri sendiri)
f.       Manajemen proyek (SDM, sarana, peralatan, biaya dan sumber-sumber lainnya).
 

Ema dwi winarti Template by Ipietoon Cute Blog Design