MAKALAH
BANK
DAN LEMBAGA KEUANGAN
Nama : Ema Dwi Winarti
Kelas : 2EA45
UNIVERSITAS
GUNADARMA
KALIMALANG
BAB
II
SEJARAH
PERBANKAN DI INDONESIA
1. Zaman Penjajahan Belanda
Awal sejarah perbankan di tanah air ini
tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan digantikannya kekuasaav VOC oleh pemerintah
belanda (di bawah Republik Bataaf) pada 1 januari 1800. Sebagaimana di
ketahidari sejarah, pembubaran VOC bukan semata-mata disarankan atas
pertimbangan ekonmis, kerena bangkrutnya VOC dibidang keuangan, akan tetapi
yang lebih prisipil adalah alas an politis, guna menghindarkan pencaplokan
Indonesia oleh inggris. Dan VOC bukannya
tidak barjasa pada pemerintah belanda. Sekalipun sesungguhnya VOC merupakan
kongsi dagang yang bersifat stasta, tetapi dalam kegiatan dan perkembangannya
banyak sifat politis dan seolah-olah merupakan lembaga resmi.
Dengan bentuk pemerintah resmi setelah
pemerintah Rafles,pemerintah hindia belanda inggris mencapai tujan ekonomis dan
polotis lebih besar dan mapan. Untuk memperbaiki keadaan keuangan sebagai
warisan VOC dan pemerintah rafles, pemerintah hindia belanda memerulukan
kehadiran lembaga bank. Pada 10 oktober 1827 bedirilah De Javasche Bank,dengan
modal f.4.000.000,00 dan berkedudukan di Jakarta. Walaupun bank ini bukan milik
pemerintah, akan tetapi direksinya diangkat oleh dan dengan persetujuan dari
pemerintah hindia belanda. Oleh karena itusuara pemerintah tetap efektif
terhadap kebijakan De javasche Bank JB sebagai lembaga semi pemerintah.
Segera telah berdiri, JB memperoleh
hak istimewa(octrooi) untuk mengeluarkan uang kertas bank. Pada tahun 1891 JB
mendapatkan hak untuk memperdagangkan valuta asing dan menjalankan usaha
sebagai bank umum. Bahkan yang terakhir ini lebih menonjol dari pada fungsinya
ebagai Bank of issue.
Sementara itu, pelaksanaan Cultuur Stelsel di Indonesia menimbulkan
reaksi dan kritik di negeri belanda. Kritik kaum humanis semata-mata demi peri
kemanusiaan, sedangkan kritik kaum kapitalis liberal lebih karena merasa
terhalang, sebab modal mereka tidak memperoleh saluran ke Indonesia, akibat
monopoli pemerintah. Kemenangan kaum kapitalis liberal mengawali adanya polotik
pintu terbuka, maka mengalirlah modal ke Indonesia. Bagi bangsa Indonesia,
monopoli pemerintah atau isaha swasta, akibatnyasama saja, yaitu penderita
lahir batin.
Modal
swasta yang mengalir ke Indonesia, terutama bergerak di bidang pertanian. Dan
hasilnya adalah untuk perdagangan internasional. Karena itu, mudah dapat di
mengerti mengapa bank-bank industry, bukan bank pembangunanmelainkan bank-bank
pertanian dan bank-bank umum. Bank itu kebanyakan berpusat di negeri belanda,
sedangkan di Indonesia hanya dibuka kantor cabangnya, kecuali Escompto Bank
yang di dirikan di Indonesia.
Secara
kronologis bank-bank yang beroprasi di Indonesia adalah sebagai berikut,
a. Nederlandsch-indische
Escompto-My (disebut pula kemudian dengan singkatan Escomptobank), didirikan
tahun pada 1857 dengan modal f.500.000,00 dan berkedudukan di Jakarta.
b. Nederlandsch-indische
Handelsbank didirikan tahun pada 1863 dengan modal f. 1.500.000,00 dan
berkedudukan di Amsterdam.
c. International
Credit en Handelsvereeniging “Rotterdam”, yang disebut juga Internasio,
didirikan pada tahun 1863dengan modal f.1000.000,00 dan berkedudukan di
Rotterdam.
d. Koloniael
Bank, didirikan pada tahun 1881 dengan modal f.5.000.000,00 dan berkedudukan di
Amsterdam.
e. Nederlandsche-Indische
Landbouw-My (NILM), di dirikan pada tahun 1884 dengan modal f.9.000.000,00.
Di samping itu, masih
perludi ketahui adanya tiga buah bank yang memberikan kredit jangka panjang
yaitu.
a. Nederlandsche-Indische
hypotheekbank, didirikan di Jakarta pada tahun 1891 dengan modal f.500.000,00;
b. Javasche
Hypotheekbank, didirikan Surabaya pada tahun 1923 denagn modal f.1.600.000,00;
dan
c. Credit
bank voor Nederlandsche-Indische Gemeenten en Ressorten, di ditikan di Jakarta
pada tahun 1925 dengan modal f.475.000,00
Setidak-tidaknya secara
politis, walaupun sangat terbatas, pemerintah Hindia Belanda memperhatikan pula
kepentingan bangsa Indonesia akan lembaga perkreditan. Untuk itu di dirikanlah
Bank Tabungan Pos(Postspaarbank)
berdasarkan Srtb.No.296, tahun 1897; central kas pada tahun 1912 denagn modal
f.5.000.000,00.
Selain bank milik
belanda, terdapat juga bank milik inggris, jepang dan cina. Jadi bangsa asing
yang berusaha di Indonesia, masing-masing di bantu oleh banknya. (Bandingkan
dengan keadaan setelah tahun 1968, bank asing mulai masuk lagi ke Indonesia.
Bank-bank kepunyaan Inggris itu adalah sebagai berikut.
a. Chartered
Bank of India, Australia and China, kedudukan di London. Sejak tahun 1863
mempunyai kantor cabangnya di Indonesia; dan
b. Hongkong
dan Shanghai Banking Corporation, berkedudukan di Hongkong dan mulai tahun 1880
membuka kantor cabangnya di Indonesia.
Sedangkan bank-bank berikut ini adalah
kepunyaan jepang, yaitu:
a. Bank
of Taiwan, berkedudukan di Taihoku, juga membuka cabangnya di Indonesia;
b. The
Yokohama Specie Bank, berkedudukan di Yokohama, dan sejak 1918 membuka cabang
di Indonesia; dan
c. Mitsui
Bank, berkedudukan di Tokyo, danmempunyai cabang di Indonesia.
Adapun bank-bank milik China adalah :
1. Bank
of china
2. The
Great Eastern Banking Corporation; dan
3. The
Overseas Banking Corporation
Kiranya kurang lengkap,
kalau tidak diketahui adanya usaha bangsa inonesia untuk memdirikan bank, guna
membanyu rakyat kecil dan usaha nasional. Patutlah di sebut di sini berdirinya
Bank Priyayi (Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Bertuurs Abmtenaren) pada tahun
1929; bank Nasional Indonesia yang didirikan di Surabaya tahun 1929 dengan
modal f. 500.000,00 serta berdirinya Bank Nasional (semula di sebut Abuan Saudagar)
di Bukit tinngi pada tahun 1930.
2. Zama Penduduk Jepang
Selama
pendudukan jepang, 1942-1945, tidak banyak dapat di ketahui tentang kegiatan
perbankan. Memang pemerintah jepang sama sekali tidak membawa pengaruh positif
bagi perkembangan perbankan. Bahkan sebaliknya, hamper semua bank terpaksa
menutup usahanya. Hanya sebuah bank, yang bukan milik jepang yang harus di
diteruskan melanjutkan usahanya, yaitu Algemeene Volkscredietbnak, Nama AVB
diubah menjadi Syomin Ginko, berdasarkan Osamu Seirei No. 8 tanggal 3 oktober
tahun 2602.
Fungsi
AVB tetap seperti semula, yaitu memberikan bantuan keuangan dan mengawasi
Bank-bank Desa dan Lumbung Desa. Bahkan Syomin Ginko harus menghimpun simpanan
dari Bank Desa dan lumbung Desa untuk di transfer ke Yokohama Specie Bank.
3. Zaman Kemerdekaan
Pembahasan
sejarah perbankan di Indonesia setelah kemerdekaan di tunjukan pada sejarah
masing-masing bank yang dimiliki oleh pemerintah dan mempunyai arti penting
dalam sistem perbankan. Untuk sebagai besar bank pemerintah itu berasal daei
bank milik asing, khususnya Belanda. Oleh karena itu dalam meninjau sejarahnya,
bukanlah berarti bahwa uraian harus dibatasi oleh detik proklamasi, akan tetapi
dapat dutelusuri sampai awalnya dan perkembangan selanjutnya. Jadi, makna zaman
kemerdakaan di sini bukan mengandung arti priodisasi, melainkan
menunjukanpembahasan masing-masing bank memiliki pemerintah setelah merdeka.
Bank-bank yang akan di uraikan adalah bank Indonesia. Bank rakyat Indonesia,
bank Negara Indonesia 1946, bank bumi daaya, Bank tabunagn Negara, bank
pembangunan Indonesia.
3.1.
Bank Indonesia
Berdirinya De Javasche Bank (JB) pada
tahun 1827 telah mengawali sejarah perbankan di Indonesia (Chaelesworth, 1959;
Soemarsono dan sarwono, 1970:13). Sejak berdirinya, ketentuan-ketentuan yang
mengatur bekerjanya JB seringkali mengalami perubahan. Yang terakhir, sebalum
nasionalisme, adalah Wet tot Vaststelling van de Javasche Bankwer, Stb. 1922
No.180 (Soemarsono dan sarwono, 1970:13 ).
Sebagaimana
telah disinggung di depan, JB merupakan usaha swasta, yang berbentuk NV, tetapi
di beri hak octrooi untuk
mengeluarkan uang kertas. Octrooi ini pun semula bersifat sangat ketat,
sehingga mengekang kebebasan JB dalam mengeluarkan uang kertas, sekalipun
mempunyai cadangan emas yang cukup. Baru pada tahun 1875 terdapat kelonggaran,
di mana du tetapkan cadangan emas 40%.
Mengenai Bankwer No.180/1922. Anrata
lain menyebutkan hal-hal barikut ini.
1. Modal
Bank di tetapkan sebesar f.9.000.000,00.
2. Lapangan
usaha Bank yang penting ialah:
a. Mangeluarkan
uang kertas Bank;
b. Memindahkan
uang, baik dengan pemberitahuan secara telegrafis maupun dengan jalan memerikan
wesel lihat dan asinyasi melalui kantor-kantornya di Indonesia dan cabangnya di
Amsterdam
c. Membeli
dan menjual surat-surat berharga, menerima simpanan-simpanan;
d. Memperdagangkan
logam mulia, mata uang asing dan kertas bank asing, serta bertindak selaku
pusat kliring;
e. Member
kredit pada badan-badan pemerintah belanda, bank-bank, dan umum.
3. Hubungan
bank dengan pemerintah Hindia Belanda :
a. Bank
di haruskan memberikan uang muka secukupnya secara rekening Koran
b. Uang
muka tersebut di berikan tanpa bunga asal tidak melebihi f. 6.000.000,00
4. Bank
di urus oleh Dewan komisaris di samping itu terdapat juga Komisaris Pemerintah.
Presiden Direktur dan anggota. Direksi
lainnya di angkat oleh gubernur jendral. Hanya Dewan komisaris yang dipilih
oleh pemegang saham.
Memperhatikan
lapangan usaha tersebut, dapatdisimpulkan bahwa fungsi-fungsi yang pokok dari
bank sentral tidak dijalankannya, seperti mengadakan pengawasan dan pembinaan
terhadap perbankan dan perkreditan, ketentuan reserve ratio, memberikan kredit
likuiditas, bertindak sebagai lender of last resort. Yang Nampak lelas ialah
bahwa JB merupakan alat pemerintah Hindia Belanda untuk mengeluarkan uang
kertas bank. Memper lancer pemindahan uang dan untuk mengeruk keuntungan yang
lebih besar melalui commercial banking department dari De Javasche Bank.
Setelah KB, pemerintah berangsur-angsur
membeli saham JB di bursa Amsterdam. Pada 30 April 1951 Mentri keuangan Jusuf
Wibisno mengumumkan maksud pemerintah untuk menasionalisasikan JBakan tetapi
presiden Direktur JB menentang maksud itu. Terjadilah sedikit kekuruhan.
Pemerintah Indonesia menjawab dengan UU Nasional No.24/1951, tanggal 6 Desember
1951(soemarsono dan sarwono, 1970: 38). Pada saat itu saham JB yang sudah
berada di tangan pemerintah berniali f.8.950.000,00. Tinggal lagi f. 50.000,00
milik swasta. Pemilik saham itu dicabut haknya dan diberi ganti rugi sebesar
120% dari nilai nominal dalam mata uang belanda, atau 360% uang Indonesia, dari
sejak itu JB bekerja sebagai bank sirkulasi milik republic Indonesia.
Tugas BI meliputi lima jenis, yaitu
sebagai di bawah ini.
1. Mengatur
nilai satuan uang Indonesia menurut cara yang sebaik-baiknya bagi
kemakmuran nusa dan bangsa dan dalam hal
itu manjaga sebaik mungkin supaya nilai itu strabil. Tugas menjaga stabilitas
nilai uang ini lebih bersifat tugas pemerintah dari pada semata-mata kewajiban
BI.
2. Menyelenggarakan
peredaran uang, sekedar uang itu terdiri dari uang kertas bank, mempermudah
jalannya uang giral dan memajukan jalnnya pembayaran dengan luar negeri. Tugas
ini berhubungan erat dengan tugas pertama tadi, sebagai bank sirkulasi.
3. Memajukan
perkembangan yang sehat dari urusah kredit dan urusan bank di Indonesia.
4. Melakukan
pengawasan terhadap urusan kredit.
Sebaliknya Mohammad Hatta membenarkan
adanya fungsi yang dualistis, berdasarkan dua alas an sebagai berikut:
1. Bank
hanya ada di Negara-negara liberal kapitalis, di mana segala aktivitas ekonomi
berdasarkan kepada inisiatif pertikelir.
2. Dimana
bank-bank besai Indonesia belum ada atau belum cukup tersedia, BI harus diberi
tugas untuk memelihara perkreditan masyarakat(Hatta, 1959: 164).
Disamping
itu terdapat pula ketentuan yang membatasi bidang usaha BI. Dalam pasal 15 di
sebutkan antara lain sebagai berikut :
1. BI
tidak memberikan kredit atau uang muuka blanko kepada siapapun
2. BI
tidak ikut serta dalam perusahaan perdaganggan dan kerajinan patau perusahaan
apapun juga
3. BI
tidak membeli dan menjual hasil bumi, barang effek, atau barang tetap.
Dalam hubungannya dengan pemerintah,
tugas BI adalah sebagai berikut :
1. Menyelenggarakan
penyimpanan kas umum Negara dengan Cuma-cma.
2. Menyelenggarakan
pemindahan uang dengan Cuma-Cuma
3. Membantu
mengeluarkan dengan langsung surat-surat utang Negara
4. Memberikan
uang muka sampai maksimal 30% dari penghasilan negara
Uang
muka itu tidak berbungga asalkan tidak melebihi Rp.50.000.000,00. Pengalaman
menunjukan bahwa ketentuan ini Terpaksa acapkali harus dilanggat oleh
pemerintah . Pertama karena kebutuhan keuangan pemerintah semakin meningkat
,kedua karena inflasi yang semakin melaju .Pada tahun 1957 pemerintah
seharusnya mengajukan uang muka sebesar. Rp. 4.500.000.000 karena penghasilan
Negara dalam tahun 1956 berjumlah Rp. 15.000.000.000. Tetapi tahun 1957 jumlah
uang muka yang telah diberikan oleh BI mencapai Rp. 15.000.000.000.
Apa
yang dapat disimpukkan dari UU No. 11/1953 ialah BI masih sangat banyak
mewarisi atribut DE Javashe Bank.Baik mengenai wewenangnya , bekerjanya maupun
maupun dalam kebijaksanaan yang dijalaninya.Tetapi dalam perkembangan
selanjutnya tampak jelas bahwa sebagian besar atribut ini telah
ditinggalkannyaguna lebuh banyak melakukan central
banking business.
Sementara
itu,perincian pelaksanaan pengawasan dan pembinaan perbankan diatur secara
tegas dalam PP No. 1/1955. Dengan adanya aturan baru ini , setiap pendirian
bank umum atau bank tabungan harus mendapat izin dari menteri keuangan.Begitu
pula harus mempunyai modal yang dietor masing-masing minimal Rp. 2.500.000 dan
Rp. 500.000.Sedangkan bank yang telah berdiri sebelum peraturan ini diharuskan
memenuhi persyaratan permodalan selambat-lambatnya dalam waktyu dua tahun.
Selain
itu BI dapat pula melaksankan pengawasan kualitatif dan kuantitatifmenurut
cara-cara yang telah digariskan. PP ini kemudian diikuti pula oleh keputusan
Dewan MOneter No. 25/1957 yang melarang lembaga bank untuk melarang lembaga
bank untuk melakukan usaha dagang umum.mendirikan perusahaan, ikut dalam
manjemen perusahaan. Mendirikan atau ikut dalam manajemen usaha
perdagangan.Pada tahun 1962 terjadi perubahan yang structural pada bidang
keuangan.Gubernur BI diangkat kedudukannya menjadi Menteri urusan Bank
Sentral (non departemental).Perubahan
ini membawa konsekuensi lebih jauh . Karena Lembaga dewan MOneter praktisdi NON
aktifkan dan segala wewenangnya diambil
alih oleh cabinet. Pada tahun 1963 dibentuk lagi kementrian baru yaitu penerbitan Bank dan
Modal Swasta.
Dengan
dikeluarkannya PP no. 19/1964
persyaratan modal bagi pendirian bank Umum menjadi Rp. 25.000.000 dan Rp.
10.000.000 UNTUK Bank Tabungan . Syarat-syarat lain juga diperketat karena
pemerinah memanggap petkembangan
Bank-Bank bank-bank swasta yang begitu pesat dalam arti kuantitas telah
menimbulkan persaingan yang tidak sehat.Sebenarnya pada tahun 1964,Menterii
keuangan sudah pernah mengumumkan bahwa untuk sementara waktu tidak melayani
permintaan pendirian Bank umum dan Bank Tabungan.Menjelang hari bank tahun
1964,Menetriurusan Bank SEntral mencetuskan Bank Berjuang.Pada dasarnya Bank
masih menjalankan usaha yang bersifat umum. Ide ini akhirnya kandas oleh
gelombang pembaharuan kebijakan ekonomi sesuai dengan Tap MPRS No. XXIII/MPRS/66.
Dalam
hubungan ini , BI mempunyai mempunyai tugas untuk melayani beberapa bidang
usaha tertentu berdasarkan atas alasan-alasan
dan demi kelancaran serta kelangsungan pembiayannya.BIdang usaha itu
adalah sebagai berikut :
a. Proyek-proyek
Mendataris diluar anggaran pembangunan
b. Usaha
–usaha yang mendapat pembiayaan dari Anggaran belanja tetapi karena belum ada
pengesahan , dianggap [erlu pembiayaan sementara dilakukan oleh BI.
c. Perusahaan
–perusahaan Negara yang bertugas melayani kemanfaatan umum.
d. Perusahaan
–perusahaan Vital yang memelukan pembiayaan sampai jumlah yag besarsekali dan
pembayaran kembalinya tidak dapat diharapkan dalam waktu pendek (lebih dari 3 tahun).
Kelanjutan
dari gagasan Bank Berjuang dari spesialisasi tugas usaha dantara Bank
pemerintah adalah lahirnya PENPRES No. 8/1965. PENPRES ini menentukan pengintegrasian Bank-bank
UMum dan Bank-Bank Tabungan Negara
kedalam Bank Sentral Menyusul kemudian
Bank tunggal.Bedasarakan PENPRES No. 17/1965 .Pelaksanaannya diatur oleh surat
keputusan Menteri urusan bank sentral No. 10 Kep. 65/UBS/65. Sesuai dengan
ketentuan ini. BI menjalajnkan usaha-usahanya dengan nama BNI unit 1.
Menyatukan
Bank Indonesia dan Bank-bank umum Negara serta Bank Tabungan Negara kedalam
Bank Tunggal secara teoritis tidak dapat
dipertanggungjawabkan . Ini berarti penggabungan tiga jenis bank, yaitu Bank
SEntral,Bank Umum dan Bank Sekunder.Bukankah dengan penyatuan ini sama artinya
dengan meniadakan pebedaan antara ketiga jenis Bank itu ?.Satu hal yang belum
pernah terjadi dinegara manapun.
Sebagaimana
diketahui pada tahun 1956, ekonomi Indonesia dilandan oleh berkembangnya
inflasi.Dalam hubungan ini agar dapat berfungsi secara efektif dalam
pelaksanaan kebijakan moneter dan ekonomi khususnya dala memerangi inflasi
menuju stabilitas ekonomi.
Ø Pertama,dilakukan
berupa UU No. 16 1967 tentang pokok-pokok perbankan. Yang berlaku sejak 1 januari
1968.
Ø Kedua,
lahirnya UU Bank Indonesia dan Bank-bank pemerintah lainnya
Bank
Indonesia diatur dalam UU No. 13/1962 BI
didirikan dengan Modal Rp. 1.000.000.000.Tentang hubungan BI dengan pemerintah dapat ditinjau dari 3
aspek yaitu , aspek kebijakan,aspek
keuntungan dan aspek hubungan Internasional.Dalam UU ini peraturan pemerintah
lebih mencapai daripada UU no. 11/1953.
BI Menjalanka tugasnya berdasrakan garis –garis kebijakan yang ditetapkan oleh
pemerintah.Mengenia Aspoek keuangan dapat disebutkan antara lain :
1. Bertindak
sebagai Pemegang KasPemerintah .Menyelenggarakan pemindahaan uang untuk
Pemerintah ,Membantu penempatan surat-surat utang Negara.
2. Memberikan
kredit dalam bentuk rekening sebagaiman ditetapkan dalam APBN. Ini berarti
bahwa BI berhak menolak permintaan kredit
yang ditetapkan dalam APBN, kecuali telah memperoleh persetujuan DPR.
Rencana
Kredit dan rencana Devisa dilakukan
dengan memperhitungkan Efek-efek moneter berdasarkan suatu program ekonomi bagi
tahu bersangkutan. Dalam rangka kebijakan moneter tersebut Dalam nota keuangan
disyaratkan pula oleh pemerintah jumlah maksimum uang kartal yang dapat diedarkan oleh Bank
Indonesia.
UU
No. 13/1968 telah digantikan oleh UU No.
23/1999 yang diundangkan pada tanggal 17 Mei 1999. (Anonim ,1999 : 9). UU yang
baru ini membawa perubahan yang sangat mendasar terhadap kedudukan dan tugas
Bank Indonesia. Selaku otorites Moneter Bank Indonesia bersifat Independen
Sehingga bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak lain.Hal ini sejalan dengan
TAP MPR No. X/MPR/1988. Pasal 9 UU No. 23/1999 menyatakan bahwa pihak lain
dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan Tugas Bank
Indonesia dan sebaliknya Bank Indonesia wajib menolak dan atau mengabaikan
segala benyuk campur tangan dari pihak manapun dalam pelaksanaan tugasnya.
Indepemdensi
ini lebih jauh tampak pula pada pasal 48 bahwa anggota Dewan Gubernur tidak
dapat diberhentikan dalam suatu jabatannya, kecuali yang bersangkutan
mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak kejahatan. Selain itu pasal 41 menyatakan bahwa GUnbernur debuti senior diusulkan oleh GUbernur dan
diangkat oleh presiden denag persetujuan DPR.Dengan adanya ketentuan ini kedudukan
Gubernur,Deputi Senior dan Deputi Gubernur menjadi lebih kuat dan lebih dipercaya
diri serta lebih besar tanggung jawabnya dalam menjalankan TUgasnya berkenaan
dengan kebijakan Moneter,mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran
serta mengatur dan mengawasi Bank sebagaimana ditegaskan dalam pasal 8. Selain
Itu , Gubernur Deputi Senior dan deputi Gubernur juga merasa lebih terlindungi
posisinya dari kemungkinan diberhentikan secara tidak wajar diluar ketentuan
yang berlaku.
Beberapa ketentuan yang penting lainnya dalam UU No.23/1999 adalah
sebagai berikut.
1)
Modal BI ditetapkan berjumlah sekurang-kurangnya 2 triliun rupiah.
2)
Modal itu harus di tambah sehingga menjadi 10% dari seluruh kewajiban
moneter, yang dananya berasal dari cadangan umum atau sumber lainnya.
3)
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, BI berwenang
menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi
yang ditetapkannya; melakukan pengendalian moneter dengan melakukan operasi
pasar terbuka, penetapan tingkat diskonto; penetapan cadangan wajib minimum dan
pengaturan kredit atau pembiayaan.
4)
BI dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
untuk jangka waktu paling lama 90 hari kepada bank yang mengalami kesulitan
pendanaan jangka pendek dengan agungan yang berkualitas tinggi dan mudah
dicaairkan, yang nilainya minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang
diterimanya.
5)
BI mengelola devisa dan dapat menerima pinjaman luar negeri.
6)
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, BI
melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa
sistem pembayaran dan menetapkan penggunaan alat pembayaran, mengatur sistem
kliring antarbank, menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan,
bahan yang digunakan, dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang
sah. Jadi BI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan
dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari
peredaran.
7)
Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi bank, BI menetapkan
peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha
tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap
bank sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
8)
Dalam hubungan pemerintah, BI bertindak selaku pemegang kas
pemerintah, menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan
tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap luar negeri. Dalam hal
pemerintah akan menerbitkan surat-surat utang negara, pemerintah wajib
berkonsultasi dengan BI; tetapi BI dilarang membeli untuk diri sendiri
surat-surat utang negara, kecuali di pasar sekunder. BI juga dilarang
memberikan kredit kepada pemerintah.
9)
Berkenaan dengan akuntabilitas dan anggaran, BI wajib menyampaikan
informasi kepada Presiden, DPR dan masyarakat setiap awal tahun anggaran, yang
memuat evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya,
dan rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter untuk tahun
yang akan datang dengan mempertimbangkan
sasaran laju inflasi serta perkembangan kondisi ekonomi dan keuangan.
10)
BI dapat melakukan penyertaan modal pada badan hukum atau badan
lainnya yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas BI dan dengan
persetujuan DPR. Pemberian kredit program tidak lagi menjadi tugas BI.
3.2. Bank Negara Indonesia
Proklamasi 17 Agustus 1945 baru mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur. Khususnya demi realisasi cita-cita keadilan sosial
itu, perlu segera ditangani pengaturan ekonomi yang berwatak nasional. Dalam
pada itu, peranan lembaga bank tidak dapat diabaikan, bahkan merupakan suatu Conditio Sine Qua non, walaupun bukan
satu-satunya faktor. Dan yang paling mendesak untuk ditangani adalah masalah
bank sirkulasi yang ada pada saat itu masih menjadi milik swasta asing.
Untuk memenuhi maksud tersebut, pemerintah
telah mempersiapkan pendirian sebuah bank sirkulasi. Keputusan tersebut diambil
dalam sidang Dewan Menteri tanggal 19 September 1945. Karena untuk pendirian
bank sirkulasi diperlukan suatu undang-undang yang dalam penyusunannya
memerlukan waktu yang lama, sebagai langkah pertama, pada tanggal 4 Oktober
1945 didirikan sebuah yayasan dengan nama “Pusat Bank Indonesia”. Yayasan Pusat
Bank Indonesia mempunyai modal pertama sejumlah Rp. 340.000,00 (Uang Jepang).
Baru pada tahun berikutnya, yaitu 5 Juli 1946, dikeluarkan PERPU No. 2/1946
yang mengatur pendirian Bank Nrgara Indonesia. Pusat Bank Indonesia di lebur ke
dalam Bank Negara Indonesia. Peresmian BNI dilakukan tepat pada tanggal 17
Agustus 1946, hari ulang tahun pertama Republik Indonesia. Konsideran dan
beberapa pasal PERPU itu jelas menunjukkan bahw tujuan pendirian BNI adalah
sebagai Bang sentral, untuk mencapai keadaan keuangan dan perekonomian
masyarakat yang sehat. Beberapa pasalnya menyebutkan antara lain seperti di
bawah ini.
1.
Modal BNI berjumlah f 10.000.000,00
2.
Usaha BNI adalah sebgai berikut:
a.
Mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas Bank.
b.
Memberikan kredit kepada badan-badan pemerintah, bank-bank Indonesia
dan badan perekonomian rakyat lain.
c.
Memudahkan perhubungan kredit dengan luar negeri.
d.
Melakukan politik diskonto yang aktif untuk mencapai ketetapan harga.
e.
Berniaga logam mulia.
3.
Pembatasan terhadap usaha BNI ialah bahwa:
a.
BNI tidak memberi kredit kepada orang perorangan.
b.
BNI tidak memberikan kredit langsung kepada badan perekonomian rakyat
atau menerima langsung deposito atau giro dari mereka, kecuali jika pada suatu
tempat tidak ada Bank Indonesia atau badan perekonomian rakyat lainnya; atau
telah ada izin dari Menteri Keuangan.
c.
BNI tidak memberikan kredit dengan memakai tanggungan barang-barang
atau surat berharga, wesel-wesel yang harganya dijamin oleh barang-barang,
kecuali seizin Menteri Keuangan.
Patut
juga disayangkan, bahwa BNI tidak dapat sepenuhnya berfungsi dan berkembang
seperti yang dicita-citakan. Aksi militer Belanda memaksa BNI menutup
cabang-cabangnya satu demi satu. BNI ikut hijrah ke Jogyakarta mengikuti
pemerintah RI. Dan pada saat Belanda merebut Jogyakarta pada bulan Desember
1948, BNI terpaksa menghentikan usahanya. Namun BNI sambil ikut berevolusi, ia
telah menunaikan tugas:
1)
Membiayai utang pemerintah.
2)
Menarik uang pendudukan Jepang dan menggantikannya dengan URI (Uang
Republik Indonesia) yang dikeluarkan oleh Treasuri Negara.
3)
Memberikan kredit untuk sektor industri dan perdagangan dalam wilayah
kekuasaan Republik.
Sebagai
tindak lanjut Perjanjian Rum-Royen, pernah diadakan konferensi antara RI dan
BFO untuk membahas masalah Bank Sentral. Akan tetapi kedua konferensi itu yang
pertama di Jogyakarta dan yang kedua di Jakarta berakhir tanpa penyelesaian.
Akhirnya perundingan KMB memutuskan bahwa De Jacasche Bank merupakan
satu-satunya Bank sirkulasi di Indonesia. Walaupun status fungsi BNI tidak
disinggung dalam KMB, tetapi keputusan tersebut secara implisit sudah berarti
mempeti-eksan PER-PU No. 2/1946. Dan tertutuplah kemungkinan BNI menjadi Bank
Sentral.
Dengan
demikian pembukaan BNI kembali pada tahun 1949 adalah fungsi perbankan yang
telah berubah, walaupun ketentuan formalnya belum dicabut. Tanpa perubahan
yuridis, BNI diberi tugas untuk membiayai pemulihan dan pembangunan ekonomi.
Dengan lain perkataan, terkandung maksud untuk menjadikan BNI sebagai Development corporation. Dalam
praktiknya BNI tetap menjalankan commercial
banking operation. Dalam hal ini BNI terbentur pada masalah modal. Kekuatan
BNI sudah lumpuh sama sekali. Modal yang berupa ribuan ton gula dirampas oleh
Belanda. Begitu pula simpanan uang kertas dan permata yang ada di Jogyakarta.
Untuk itu pemerintah memberikan bantuan Rp. 10.000.000,00 selain kelonggaran
kredit dari De Javasche Bank.
Dengan
keadaan yang demikian, BNI mampu mengorganisasi berdirinya NV Maskapai Asuransi
Indonesia, dan sepenuhnya membiayai perusahaan asembling mobil pertama di
Indonesia, yaitu Indonesia Service Company. Begitu pula berdirinya pabrik cat
dan vernis PT. Sidi Tando adalah berkat bantuan BNI. Di Sumatera BNI membiayai
pendirian perusahaan pengangkutan, antara lain galangan kapal di Sumatera
Barat. Dengan demikian cukup jelas peranan BNI sebagai development corporation.
Sementara
status dan fungsi BNI masih belum jelas, tercetus gagasan bahwa pemerintah
bermaksud mendirikan dua jenis Bnak, yaitu bank industri dan bank
perniagaan. Pendirian bank industri
terlaksana lebih dulu, yaitu Bank Industri Negara pada tanggal 4 April 1951.
Kemudian disusul dengan nasinalisasi De Javasche Bank pada tanggal 6 Desember
1951. Dan setelah iitu lahir pula UU Pokok Bank Indonesia pada tanggal 19 Mei
1953. Jadi fungsi pelayanan untuk pembangunan ekonomi diberikan kepada BIN,
bukannya BNI. Sedangkan fungsi central
banking business sudah jelas berada di tangan BI. Kini BNI mendapat fungsi
lain. Satu fungsi yang sejak pertengahan tahun 1950 telah dijalankan oleh BNI,
yaitu melayani usaha perdagangan ekspor-impor. Khususnya eksportir-importir
nasional, yang di sebut new comers. Semula
pembiayaan terhadap new comers ini
diselenggarakan oleh AIO (Algemene Import Organisatie). Hal ini tidak berarti
bahwa BNI tidak diperkenankan bergerak dalam usaha bank umum. Salah satunya
karena belum banyak terdapat Bank-Bank swasta nasional lainnya untuk memenuhi
kebutuhan jredit masyarakat, maka usaha BNI tidak terbatas pada satu sektor
ekonomi saja.
Untuk
memenuhi maksud tersebut, kedudukan, tugas, dan organisasi BNI diatur dalam UU
Darurat No. 2/1955. Beberapa pasalnya antara lain meneyebutkan sebagai berikut.
1)
Modal BNI berjumlah Rp. 300.000.000,00.
2)
Tugas dan usaha BNI adalah seperti dibawah ini.
a.
BNI berusaha membantu memajukan kemakmuran rakyat dan pembangunan
perekonomian nasional dalam lapangan perdagangan pada umumnya dan ekspor-impor
pada khususnya.
b.
Usaha Bank ialah :
b.1. Menyelenggarakan perkreditan jangka
pendek dan jangka panjang.
b.2. Menerima uang sebagai simpanan, giro dan
deposito.
b.3. Memperdagangkan surat-surat berharga.
b.4. Menjalankan
usaha Bank pada umumnya.
c.
Bank tidak boleh turut serta dalam modal perusahaan manapun juga,
kecuali jika untuk pembangunan negara dan perekonomian nasional dianggap perlu
dan baik, atau seizin Menteri Keuangan.
Dengan
berlakunya UU Pokok Pokok Perbankan dan UU Bank Indonesia , terjadi pula
perubahan terhadap Bank-Bank Umum Pemerintah. UU No. 17/1968 mengatur
kedudukan, organisasi dan fugsi BNI 1946 (Rasjim, 1971:532). Dengan UU ini
didirikan BNI 1946 , yang mengambil-alih segala hak dan kewajiban serta
kekayaan dan perlengkapan BNI Unit III. Mungkin dengan maksud untuk selalu
mengenang sejarah pendiriannya, di belakang namanya tetap di cantumkan tahun
1946 , walaupun BNI pada tahun 1946 sama sekali berbeda dengan BNI 1946 menurut
UU yang baru ini. Modal BNI 1946 berjumlah Rp. 500.000.000,00. Sedangkan tugas
dan usahanya di arahkan kepada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi
nasional dengan jalan melakukan usaha bank umum, dengan mengutamakan sektor
industri.
3.3.
Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor-Impor Indonesia
BRI adalah paling panjang dan berliku-liku,
walaupun bukan bank yang tertua di Indonesia. Mugkin karena fungsinya yang
melayani kaum kecil, rakyat pada umumnya , sehingga seringkali mengalami
perubahan. Sejarahnya bermula dengan berdirinya Bank Priyayi (Hulp en Spaarbank
der Inslandsche Bestuurs Ambtenaren) pada tahun 1896, di Purwokerto. Pendirinya
adalah R.Bei Patih Aria Wirjaatmadja, yang pada waktu itu menjabat patih di
Purwokerto. Melihat mafaat dari lembaga perkreditan itu, di tempat lain muncul
pula badan perkreditan baru dengan nama Volsbank, anatar lain di Garut, tahun
1898, di enado tahun 1899, dan di Sumatra Barat, tahun 1899.
Sesuai
dengan politik etis, Pemerintah Hindia Belanda memandang berdirinya badan
perkreditan itu sangat positif. Karena badan perkreditan itu bersifat lokal dan
tidak uniform dalam bentuknya serta masih kerdil sifatnya, Pemeritah Hindia
Belanda mendirikan Centrale Kas berdasarkan KoninKlijk Besluit tanggal 10 Mei
1912 No.118. Tugas Centrale Kas (CK) adaah memberikan bantuan, pengawasan dan
bimbingan, serta berfungsi sebagai induk Volksbank-Volksbank. Arti induk disini
ialah bahwa Volksbank dapat minta bantuan keuangan pada CK dan sebaliknya
kelebihan uang yang ada pada Volksbank di setor kepada CK. CK bernaung di bawah
Departemen Pemerintahan Dalam Negeri, dengan di rekturnya Th.A.Fruin.
Pemerintah
Hindia Belanda membentuk sebuah komisi yang di ketui oleh Prof.Dr.J.H.Boeke.
Tugas komisi ialah menyusun konsep statuten yang uniform bagi seluruh VB.
Sayang sekali komisi belum sempat meliatt hasilnya, karena ada depresi tahun
1929. Pukulan hebat depresi itu menyebabkan banyak VB menjadi bangkrut. Untuk
mengatasi keadaan ini, Pemerintah Hindia Belanda membubarkan CK dan mendirikan
AVB (Algemeene Volkscredietbank) berdasarkan Stb. No.82 tanggal 19 Februari
1934. Sedangkan tujuan AVB dalam rangka menyelenggarakan kesejahteraan rakyat
adalah sebagai berikut :
(1) Memberikan
kredit kepada orang-orang dan badan-badan yang berkedudukan di Indonesia di Indonesia,
sepanjang kredit itu tidak dapat di peroleh dari bank lain.
(2) Menerima
simpanandari badan-badan pemerintah, perkumpulan koperasi, lembaga kredit
rakyat, menyimpan effek dan surat berharg lainnya milik badan tersebut serta
penyelenggaraan administrasinya.
(3) Bekerja
sama dengan Bank Tabungan Pos untuk merangsag semangat menabung.
(4) Memberikan
petunjuk dan bantuan kepada lembaga kredit rakyat, perkumpulan kopersi, serta
mengawasi pekerjaanya dengan memperhatikan peraturan yang berhubungan dengan
itu.
Di
samping itu, AVB di pimpin oleh Direksi yang diangkat dan di berhentikan oleh
Gubernal Jenderal. Pada zaman penjajahan Jepang, tidak banyak dapat di ketahui
tentang aktivis AVB (yang dalam bahasa Jepang disebut Syomin Ginko) (Soemarsono
dan Sarwono,1971:101). Yang jelas daerah kerja Syomin Ginko di batasi untuk
Jawa, dan sepenuhnya mengabdi pada Jepang. Sampai saat Proklamasi Kemerdekaan,
Syomin Ginko masih tetap menjalankan usahanya. Tidak begitu lama kemudian,
yaitu pada tanggal 22 Februari 1946, dengan PP no.1/1946,
pemerintah mengubah Syomin Giko ke dalam Bank Rakyat Indonesia (Soemarsono dan
Sarwono,1970:103). PP ini sangat sigkat dan sederhana, sebagai pencerminan
keadaan pada waktu itu. Pasal 3 menyebutkan usaha BRI, yang meliputi :
(1) Memberikan
pinjaman kepada rakyat;
(2) Menerim
tabungan;
(3) Menjalankan
pekerjan bank pada umumnya; dan
(4) Usaha-usaha
lain yang di selenggarakan oleh Pemerintah kepadanya. BRI mempunyai otonomi
dalam menyelenggarakan usaha-usahanya.
BRI
juga tidak luput dari akibat revolusi fisik. Bahkan di daerah pendudukan NICA
didirikan lagi AVB. Dengan demikian terdapat dualisme, satu BRI yang tunduk
pada PP No. 1/1946, dan yang lain AVB yang di atur dengan Stb.82/1934. Pada
waktu RIS, AVB itu di ubah menjadi BARRIS (Bank Rakyat Republik Indonesia
Serikat). Dualisme ini baru dapat di akhiri setelah di keluarkan UU No. 12/1951
tentang penghapusan Badan Hukum Algemeene Volkscredietbank. BRI langsung di
tunjuk sebagai likuidatris AVB, dan tercapailah kesatuan BRI yang meliputi
seluruh wilayah tanah air. Fungsi BRI diletakkan sebagai bank golongan menengah
(middenstand), tetapi sementara waktu juga melayani golongan kecil, yang
menurut rencana berangsur-angsur akan di
serahkan kepada lembaga-lembaga perkreditan kecil, seperti Bank Desa dan
koperasi.
Beberapa
materi yang perlu di ketahui dari aturan
baru itu, ialah sebagai berikut :
(1) Usaha
BRI meliputi :
a. Menjalankan
usaha perkreditan bagi golongan menengah, baik perseorangan maupun berbentuk
organisasi;pemberian pinjaman golongan lain, sepanjang badan perkreditan lain
tidak dapet mencukupinya;
b. Menerima
uang daerah otonom dengan badan-badannya dan menyimpan serta mengadakan
administrasi effek, saham dan lain-lain surat berharga dari badan itu;
c. Menerima
simpanan dari perseorangan maupun badan-badan;
d. Memberi
nasihat dari pertolongan, pengawasan dan pemilikan kepada badan perkreditan
untuk rakyat, perkumpulan koperasi, badan perkreditan;dan
e. Menjalankan
usaha bank pada umumnya.
(2) BRI
berhak menyerahkan sebagian pekerjaannya
kepada badan-badan perkreditan lainnya, yang didirikan dngan perantarannya,
pengawan dan modalnya.
(3) BRI
dapat pula di serahi tugas melaksanakan administrasi atau mengeluarkan kredit
dari pemerintah kepada rakyat untuk meningkatkan kemakmuran mereka.
Adalah suatu kenyataan,
bahwa sebagian terbesar rakyat Indonesia hidup di pedesaan, dan pertanian
merupakan sumber utama mata pencaharian mereka. Pemerintah bertujuan untuk
meningkatkan taraf hidup mereka, antara lain dengan mendirikan Bank Tani dan
Nelayan(BTN). Semula Bank Tani dan Nelayan ini di tetapkan dengan UU, yaitu UU
No.77/1958 (Soemarsono dan Sarwono,1970:103).
Beberapa
ketentuan yang pokok adalah sebagai berikut :
(1) Modal
BTN yang telah di tempatkan pada waktu didirikan berjumlah Rp.100.000.000,00.
(2) Saham-saham
BTN dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(3) Pemberian
kredit dilakukan melalui badan-badan perkreditan okal yang bersifat otonom yang
dianjurkan oleh Kepala Daerah Tingkat I atau Tingkat II.
(4) Maksud
dan tujuan BTN ialah membantu para petani , buruh tani dan nelayan, yaitu :
a. Untuk
meningkatkan produksi pertanian, perikanan dan perternakan serta untuk
menyempurnakan pengolahan dan penjualan hasil produksi;
b. Melepaskan
dan menghindarkan diri dari ikatan “woeker” dan memungkinkan mereka untuk
mengembangkan usaha-usahanya;
c. Membiayai
pembelian alat-alat, bahan-bahan dalam usaha pertanian dalam arti luas.
Sebagian
besar modal Rp.100.000.000,00 itu telah di pinjamkan langsung untuk sektor agraria, guna membiayai penanaman padi dan
tembakau, serta untuk sektor perikanan, baik darat maupun laut. Untuk menambah modal usaha, BTN meminjam Rp
400.000.000,00 dari Bank Indonesia. Pinjaman ini tidak di pinjamkan langsung
kepada para petan, melainkan melalui JABATNI, yaitu sebuah yayasan yang di
dirikan oleh Menteri Pertanian dan bertanggung jawab atas pegembalian kredit
pada BTN.
Modal
BKTN berjumlah Rp. 500.000.000,00. Adapun usaha BKTN adalah tersebut di bawah
ini:
1. Menjalankan
usaha perkreditan rakyat, khusunya kepada koperasi, kaum tani dan nelayan dalam
arti seluas-luasnya.
2. Menjalankan
usaha perkreditan bagi golongan-golongan lain bila pemberian kredit oleh
bank-bank lain tidak mencukupi
3. Menerima
simpanan, giro deposito
4. Menjalankan
usaha bank pada umumnya
5. Menurut
peraturan menteri keuangan,bank dapat di beri tugas istimewa.
Beberapa
ketentuan dari UU N0.21/1968 tertera dibawah ini:
1. Segala
hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan BNI Unit II bidang rural
diserahkan kepada BRI
2. Modal
BRI sejumlah Rp. 300.000.000,00
3. Tugas
dan usaha BRI di arahkan kepada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan
ekonomi nasional dengan jalan melakukan usaha bank umum dengan mengutamakan:
a. Pemberian
kredit kepada sector koperasi, tani dan nelayan melingkupi:
a.1. membantun
perkembangan koperasi, terutama dalam bidang pertanian dan perikanan
a.2. membantu kaum tani
dan nelayan yang belum bergabung dalam koperasi, untuk mengembangkan usahanya
dalam bidang pertanian dan perikanan , dan mendorong serta membimbing kearah
usaha bersama atas asas sendi perkoperasian;
b. Membantu rakyat yang
belum tergabung dalam koperasi dan menjalankan kegiatan dalam bidang kerajina,
perindustrian rakyat, perusahaan rakyat dan perdagangan kecil;
c. member bantuan terhadap usaha Negara dalam
rangka pelaksanaan politik
bila ditarik benang
merah dari sejauh BRI jelaskan bahwa fungsi BRI terutama sekali ditunjukan
untuk pembangunan ekonomi perdesaan. Dalam UU yang terakhir ini, tugas dan
usaha BRI telah di perinci secara tegas dan gambling, dan selaras dengan isi
serta jiwa pasal 33 uud 1945, unsure koperasi tampak sangat menonjol.
UU No.22/1968 yang
mengatur bank Ekspor Impor Indonesia (BEII) antara lain memuat sebagai berikut
:
1. Segala
hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari bekas BNI Unit II bidang
Exim diserahkan kepada BEII.
2. Modal
BEII berjumlah Rp. 200.000.000,00
3. Tugas
dan usahanya di arahkan kepada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi
nasional dengan jalan melakukan usaha bank umum dengan mengutamakan sector
produksi, pengolahan dan pemasaran bahan-bahan ekspor.
Terakhir BEII di lebur menjadi Bank
Mandiri terhitung mulai 1 Agustus 1999.
3.4. Bank
Bumi Daya
Pada tanggal 10 Agustus 1959 sekaligus
terjadi dua peristiwa yang mengawali sejarah BBD. Pertama, tindakan
nasionalisasi Nationale Handels Bank NV berdasarkan PP No. 39/1959(soemarsono
dan sarwon,1970). Kedua, lahirnya PERPU No. 1/1959 yang mengatur berdirinya PT
Bank Umum Negara. Segala usaha NHB di serahkan kepada bank umum Negara, di
samping itu BUNEG mempunyai modal dasar sebanyak Rp.100.000.000,00. Dari modal
dasar itu pemerintah mengambil bagian dan menyetor penuh sebanyak
Rp.10.000.000,00. BUNEG melakukan usaha bank umum dalam arti seluas-luasnya.
Dalam rangka melaksanakan spesialisasi tugas usaha, BUNEG melayani departemen
perkebunan, kesehatan, khususnya perusahan-perusahaan farmasi
3.5. Bank
Tabungan Negara (BTN)
Semula
bernama postspaarbank didirikan 16 okt 1897 berdasarkan stb no 297/1897 di
jakarta untuk menghimpun tabungan masyarakat.beberapa ketentuan postpaarbank :
1. Berkedudukan
di jakarta
2. Gubernur
jenderal menentukan aturan-aturan
3. Diurus
direktur yang diawasi dewan pengawas 3-5 orang (dewan diangkat dan
diberhentikan gubernur jenderal)
4. Bunga
tabungan 2,4% setahun
5. Tabungan
di atas F 1,200 tak mendapat bunga
Mengalami
perubahan menurut postpaarbank ordonantie stb no. 653/1934. Perubahan terakhir
di jaman penjajahan belanda stb no. 295/1941.
Dengan
uu darurat no. 9/1950 tanpa ketentuan baru pemerintah mengubahnya menjadi bank
tabungan pos (btp). Perubahan terjadi dengan uu no. 36/1953 yang mencabut stb
1943 no. 653 menyangkut pergantian penguasaan sesuai kemerdekaan.
Penguasaan
btp tetap dilakukan direktur dibantu direktur muda bertanggung jawab pada
menteri perhubungan tapi dalam keuangan hanya bertanggungjawab pada dewan
pengawas. Bunga tabungan 2,64% setahun diatas Rp 5000 tidak mendapat bunga.
Perbedaan lain mengenai memperbungakan modal dan pemberian surat utang
selebihnya boleh dikatakan sama.
Pada
tahun 1957 jumlah tabungan mencapai Rp 296.000.000 oleh 1.247.400 penabung.
Dana terhimpun dipinjamkan ke badan-badan pemerintah bersifat jangka panjang
untuk pembangunan pasar, transportasi dan manfaat umum lain.
Berkaitan
regrouping kabinet kerja 1963 btp diganti dengan bank tabungan negara (btn)
menjadi di bawah kekuasaan menteri urusan bank sentral administrasi kegiatan
tetap dilakukan jawatan PTT. Uu no. 36/1953 dicabut berdasarkan uu no.2/1964
mengatur pendirian btn.
Beberapa
ketentuan uu ini :
1.
Dipimpin direksi
2.
Direksi bertanggungjawab pada menteri urusan
bank sentral
3.
Bunga dan batas tabungan mendapat bunga
ditetapkan direksi dengan persetujuan direksi BI. Begitupula memperbungakan
kembali, jual beli surat utang untuk kepentingan penabung.
Btn
diintegrasikan ke BI berdasarkan penpres no. 11/1965. Dengan berdirinya bank
tunggal keputusan menteri urusan bank sentral kep.65/ubs/65 diubah menjadi bni
unit v. Terakhir dengan uu no.20/1968 dihidupkan lagi segala hak kewajiban
kekayaan dan perlengkapan bni unit v beralih ke btn.
Modal
berjumlah Rp 100.000.000 diarahkan kepada pembangunan ekonomi rakyat dan
nasionaldengan menghimpun dana masyarakat. Juga bisa membungakan dana dalam
kertas berharga yang solid, dapat memberikan kredit dengan bimbingan BI.
Sementara tetap bekerjasama dengan pn pos dan giro berkenaan administrasi
kegiatan.
3.6.
Bank Dagang Negara
Didirikan
berdasarkan pp no.13/1960 tentang nasionalisasi escompto bank dengan modal rp
20.000.000. bertujuan memperluas kelancaran hubungan lalu lintas pembayaran
dengan luar negeri bagi penampung urusan ekspor dan impor serta lalu lintas
pembayaran dalam negeri. Jadi bdn merupakan bank umum dalam arti
seluas-luasnya.
berkenaan
pp tersebut menteri keuangan mengeluarkan peraturan no.29103/bum ii/1960
menyatakan :
1.
Pt escompto bank dalam likuidasi
2.
Segala hak kewajiban kekuasaan dan utang pindah
ke bdn
3.
Direksi pt escompto lama menjadi pelikuidasi
Sekalipun
berdiri bank tunggal menurut penpres no.17/1965 bdn tetap berjalan tanpa
berintegrasi dengan bni. Dasar hukum pengecualiannya penpres no.21/1965.
Sebagai konsideran dikemukakan dalam rangka mempertinggi efektifitas dan
efisien kerja dipandang perlu tetap mempunyai struktur organisasi serta
kegiatan seperti sediakala. Hanya harus selalu menyerasikan kegiatan bersifat
moneter teknis dengan bni. Dengan demikian pendirian bank tunggal tak
dijalankan secara konsisten.
Selanjutnya
bdn diatur dalam uu no.18/1968 sekaligus mencabut perpu no.13/1950 dan penpres
no.21/1965. Bermodal Rp250.000.000 diarahkan ke pembagunan ekonomi rakyat dan
nasional dengan melakukan usaha bank umum mengutamakan sektor tambang.
Terakhir
bdn dilebur ke bank mandiri mulai 1 agustus 1999.
3.7.
Bank Pembangunan Indonesia
Sebelum
bank industri berdiri terdapat dua lembaga yang dikualifikasikan menjalankan
fungsi bank pembangunan. Pertama bni kala perundingan kmb, de javasche bank
ditetapkan sebagai bank sirkulasi di indonesia
ditugaskan melayani pembangunan ekonomi nasional. Kedua bureau horstel
financiering (biro pembiayaan pemulihan ekonomi)
yang dibentuk oleh Pemerintah RIS sebagai bagian
dari Kementrian Keuangan. Biro ini memperoleh sumber keuangannya dari Mentri
keuangan, dan di gunakan untuk rehabilitas aparat produksi yang telah rusak
akibat perang. Kredit telah di berikan untuk Rehabilitas pabrik gula, juga
kepada pabrik semen, pabrik tekstil, perkebunan teh dan percetakan.
Sebagai
telah diungkap di depan, NV Bank Industri Negara (BIN) telah terdiri 4 April
1951 hanya berdasarkan atas akte notaris. Dengan kekuatan yang ada padanya, BIN
segera bekerja, dan telah mengadakan berbagai perjanjian pemberian Kredit.
Tetapi pengeesahan belum juga kunjung tiba. Untuk menghilangkan kecemasan
Direksi dan demi perkembangan BIN itu sendiri. BIN diatur bedasarkan UU Darurat
No. 5/1952. Modal BIN berjumlah Rp 500.000.000,00. Tetapi sebagai setoran
pertama, Pemerintah hanya memberikan 100.000.000,00. Sisanya dicicil. Tujuan
BIN adalah untuk membantu pembangunan negara dan kemajuan bangsa dalam lapangan
perindustrian dan pertambangan.
Dalam
politik perbankan, BIN menjelaskan dua fungsi yaitu sebagai industri
development corparation dan a long term investment bank.fungsi mana
yang di jalankanya,tergantung dari sifat bantuan keuangan yang di berikan,
apakah merupakan share capital atau long tern long capital. Penyertaan dalam modal saham bisa seluruhnya,
bisa juga sebagian. Dalam hal penyertaan penuh, berarti BIN harus menyediakan
modal saham (jangka panjang) sebesar 100%. Dalam hal penyertan sebagian, counterpart-nya
bisa pemerinta atau swasta. Bilamana yang menjadi mitranya adalah pihak
pemerintah. Tetapi jika mitranya adalah pihak swasta, BIN dapat memiliki modal
saham maksimal 90%, dan minimal 10%.
Dalam
kedua hal tersebut, penyertaan penuh atau sebagian, berarti BIN merupakan development
corparation. Ini tidak menutup kemungkinan BIN untuk memberikan keredit (working capital maupun fixed capita), bila
mana perusahaan yang bersamgkutan
memerlukannya. Tetapi BIN akan semata-mata berfungsi sebagai investment
bank, bila perusahaan itu sepenuhnya dimiliki oleh swasta. Dalam hal ini
BIN memberikan bantuan Kredit jangka panjang. Sedangkan Kredit jangka pendek
dapat di peroleh dari Bank-bank umum.
Menjelang
pelaksanaan pembangunan Nasional Semesta Delapan Tahun, pemerintah mendirikan
Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), berdasarkan PERPU No. 21/1960 (Soemarsono
dan Sarwono, 1970: 250). Berapa pasalnya menyebutkan sebagai di bawah ini.
(1)
Modal dasar Bapindo berjumlah Rp.
10.000.000.000,00.
(2)
Tugas dan usahanya adalah seperti
berikut ini.
a. Bank
didirikan dengan maksud untuk membantu pemerintah dalam membelnjai usaha-usaha
pembangunan semesta.
b. Untuk
melaksanakan maksud itu Bapindo berusaha:
b.1. Memberikan pinjaman-pinjaman untuk
keperluan investasi dalam pembelanjaan proyek-proyek pembangunan semesta yang
dapat dilunasi dengan hasil proyek-proyek itu sendiri atau yang dapat di lunasi
karena bertambahnya pendapatan umum berhubungan dengan proyek itu;
b.2. menghimpun tabungan-tabungan di
masyarakat;
b.3. menjelaskan pinjaman-pinjaman dari
luar negeri
b.4. menjelaskan pinjaman-pinjaman dari
luar negeri baik yang berupa valuta
asing maupun rupiah;
b.5. melakukan kegiatan-kegiatan lain yang
sesuai dengan tugasnya.
Bapindo,
dengan demikian dimaksudkan berfungsi sebagai finance carporation, yaitu
untuk menyediakan dana bagi pembangunan proyek-proyek diluar APBN. Jadi sama
sekali bukan bertujun untuk mengambil inisiatif pendirian peruasahaan atau ikut
mengendalikan perusahaan. Bahkan perusahaan-perusahaan yang telah didirikan dan
dimiliki serta dikenadalikan oleh Bapindo diserahkan kepada
departemen-departemen yang bersangkutan. Di sini letak perbedaannya denga BIN.
Salah satu sumber tambahan modal usaha selain yang telah diuraikan diatas
adalah bagian keuntungan dari peruasahaan negara. Sebesar 55% dari keuntungan
perusahaan negara di berikan kepada Bapindo.
Untuk
tidak terjadi dualisme, menurut PERPU No. 30/1960 BIN dilebur kepada Bapindo. Dengan
ketentuan ini segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha
BIN dialihkan kepada Bapindo. Sama halnya dengan BIN, Bapindo tidak mengalami
perubahan apa pun sehubungan dengan pendirian Bank Tunggal. Dengan demikian
secara yuridis pada tahun 1965 terdapat 3 buah Bank milik pemerintah, yaitu
BNI, BDN, dan Bapindo. Tetapi dalam praktiknya BNI Unit!, II, III, dan IV masih
berdiri sendiri seperti semula.
Setidak-tdaknya
ssecara teoritas, adalah sulit untuk diterima bahwa tugas dan usaha Bapindo
kemudian diperluas menjadi Bank Umum untuk bidang industri. Ketentuan ini
bersumber pada keputusan Presidium
Kabinet Ampera No. 127/U/Kep/5/1967, yang mengubah Keputusan Presidium Kabinet
Dwikora No. Aa/D/27/1966. Dengan demikian Bapindo bukan lagi sepenuhnya
merupakan development bank, melainkan dapat pula menjalankan general
banking business.Keputusan Presidium Kabinet Ampera itu menyatakan bahwa
tugas Bapindo adalah:
(1)
Menjadi Bank Umum untuk bidang Industri,
baik sektor negara maupun swasta dengan menerima Giro, Deposito dan memperluas
penggunaan pembayaran Giral;
(2)
Memberikan pinjaman jangka menengah dan
panjang untuk bidang industri, baik sektor negara maupun swasta dengan menerima
deposito dan mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang;
(3)
Memberikan jasa-jasa untuk ikut
memberika dan memperkembangkan proyek industri.
Dalam
perkembangan yang terakhir, Bapindo dilebur menjadi Bank Mndiri Terhitung sejak
1 Agustus 1999.
Rangkuman
Setelah merdeka,
Indonesia harus segera menata lembaga Keuangannya untuk menunjang dan memacu
pembangunan Nasional. Sistem perbankan harus ditata dan dibangun, menyangkut
Bank Sentral beserta bank-bank lainnya. Karena keterbatasan dana yang dimiliki
pemerintah, sementara sudah banyak terdapat Bank Swasta asing, terutama
Belanda, maka pilihan pemerintah adalah menasiolasasi bank-bank tersebut. Hal
ini dimulai dengan nasiolisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia; AVB
menjadi BRI; NHM menjadi BEII;; NHB menjadi BBD; Escomptobank menjadi BDN;
Postpaarbank menjadi BTN.
Selain itu, pemerintah juga mendirikan BNI 1946 (yang
semula diancangkan menjadi Bank Sentral), Bank Industri Negara dan Bank
pembngunan Indonesia. Syang sekali penataan sistem perbankan kurang didasari
oleh perencanaan dan strategi yang jelas, suhinnga tampak berjalan Zig-Zag
Perkembangan
terakhir menunjukan bahwa kedudukan BI dinyatakan sebagai lembaga yang
independen, terlepas dari intervensi pihak mana pun, termasuk dari pihak
eksekutif dalam menjalankan kebijakan moneter, mengatur dan mejaga kelancaran
sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasim bank.
Dengan alasan efisien dan skala usaha yang lebih besar
dalam menghadapi persaingan global, BDN, BEII, BBD, DAN Bapindo dilebur menjadi
Bank Mandiri mulai 1 agustus 1999.
PENUTUP
Demikianlah yang dapat
kami sampaikan tentang BAB II yaitu sejarah perbankan di Indonesia menjadi
bahasan dalam makalah ini. Dan tentunya banya kekurangan dan kelemahan dalam
kelompok kami karena terbatasnya pengetahuan kurangnya rujukan atau reverensi
yang kami peroleh berhungan dengan makalah inembaca yangi penulis banyak
berharap kepada pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran terhadap
makalah ini, agar membangun kepada kami demi sempurnanya makalah ini. Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan para pembaca khususnya pada
penulis
DAFTAR
PUSTAKA
anonim. 1998. UUD
republic indnesia No.71/1992 dan UUD perubahan No. 10/1998 tentang pokok-pokok
perbankan.jakarta
anonim.1999. UUD
republic Indonesia. NO. 23/1999 tentang Bank Indonesia. Jakarta: Novindo
Pustaka Mandiri
Charlesworth, Harold
kaar. 1959, A banking system in Transition. Jakarta: The New Nusantara
Publising Coy