Nama : Ema Dwi Winarti
Kelas : 3EA45
1.
Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak
dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi
oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh
karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya,
meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran
kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di
hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi
atau di perolehnya manfaat ekonomi.
Efesiensi adalah: penghematan input yang di
ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input
realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia disebut (Efisien).
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi
oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
·
Manfaat ekonomi langsung (MEL)
·
Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
· MEL
adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat
terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya
METL
adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya
transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu
atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas,
yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat
ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara
sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA
· Bagi
suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha
(multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan
cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1. Tingkat
efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1
berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2. Tingkat
efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1
berarti efisien biaya usaha.
2.
Efektivitas
Efektivitas
adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os),
jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK)
:
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran
SHUk + Anggaran MEL
=
Jika EvK >1, berarti efektif.
3.
Produktivitas
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika
(O>1) disebut produktif.
Rumus
perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK
= S H U X 100%
Modal
koperasi
=
Rp. 102,586,680 X 100%
Rp.
118,432,448
=
Rp. 86.62
Dari
hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
RENTABILITAS
KOPERASI
Untuk
mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus
perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas
= S H U X 100%
AKTIVA
USAHA
=
Rp. 102,586,680 X 100%
Rp.
518,428,769
Rp.
19.79 %
Dari
hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu
menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU
SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.
4.
Analisis Laporan Koperasi
Analisis
Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan
pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan
sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi berisi :
(1)
Neraca
(2)
Perhitungan hasil usaha (income statement)
(3)
Laporan arus kas (cash flow)
(4)
Catatan atas laporan keuangan
(5)
Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
·
Perhitungan hasil usaha pada koperasi
harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota.
Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan
hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan
bukan anggota
·
Laporan koperasi bukan merupakan laporan
keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua
atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan
tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu
melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan
unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan
keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
·
Demikian penulisan ini tidak untuk
bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif
softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat
untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi dengan mengevaluasi kembali
manfaat dari hasil yang diberikan dalam koperasi yang dilihat dari sisi
perusahaan.