adalah
suatu usaha, tindakan dan kegiatan yang rasional berdasarkan informasi,
penilaian dan perhitungan-perhitungan bagi sumber-sumber yang tersedia dan
membutuhkan dana kewenangan (kompetensi), sehingga terwujudnya perubahan-perubahan
yang mendukung berbagai aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat sesuai
dengan tujuannya (pembangunan).
Proses
Prencanaan Pembangunan
Dalam
perbedaan yang besar mengenai rencana-rencana pembangunan dan teknik-teknik
perencanaan, ada beberapa karakteristik dasar tentang perencanaan ‘yang
komprehensif’ yang sudah umum bagi negara-negara sedang berkembang, seperti
dikemukakan oleh T. Killick yang dikutip Michael P. Todaro dalam buku
Pembangunan Ekonomi Di Dunia Ketiga, yang telah membuat daftar enam
karakteristik, sebagai berikut :
1. Dimulai
dari pandangan dan tujuan politik pemerintah, perencanaan itu berusaha
menetapkan tujuan kebijaksanaan, terutama sekali menyangkut pembangunan ekonomi
masa depan.
2. Suatu
rencana pembangunan menyusun stretegi yang ditujukan untuk mencapai saran-saran
tersebut, yang biasanya dimasukkan dalam target spesifik.
3. Rencana
itu berusaha menciptakan koordinasi secara terpusat, pelaksanaan
kebijaksanaan-kebijaksanaan dan prinsip-prinsip dalam negeri yang konsisten, memilih
tindakan-tindakan yang optimal mengenai implementasi strategi dan mencapai
target, dan dimaksudkan untuk bisa dipergunakan sebagai kerangka kerja dalam
mengarahkan keputusan-keputusan atau tindakan-tindakan selanjutnya dari hari ke
hari.
4. Perencanaan
itu mencakup seluruh perekonomian (dan karena itu perencanaan itu adalah
‘komprehensif’, bertentangan dengan perencanaan ‘kolonial’ atau ‘sektor
pemerintah’).
5. Untuk
mengusahakan secara optimal dan konsisten, rencana komprehensif itu harus lebih
banyak menggunakan model ekonomi makro yang diformulasi, dan akan dipergunakan
untuk proyeksi pelaksanaan ekonomi yang direncanakan untuk masa yang akan
datang.
6. Suatu
rencana pembangunan biasanya meliputi jangka waktu, katakanlah 5 tahun, dan
secara fisik dinyatakan sebagai dokumen rencana jangka menengah (medium term
plan document), yang mungkin saja berhubungan dengan perspektif rencana jangka
panjang dan dilengkapi dengan rencana tahunan.
A. Dalam
proses perencanaan pembangunan ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara
lain :
1) Penyusunan
rencana harus terdapat unsur :
2) Tinjauan
keadaan
3) Perkiraan
keadaan (forcasting)
4) Penetapan
tujuan rencana (plan objectivies)
5) Identifikasi kebijakan/kegiatan usaha
6) Persetujuan
penyususn rencana
B. Penyusunan
program, dalam hal ini penyusunannya lebih terperinci mengenai tujuan dan
sasaran dalam jangka waktu tertentu, yaitu jadwal kegiatan, pembiayaan dan
menetapkan lembaga/instansi yang akan melakukan program-program pembangunan
(proyek). Dengan demikian rencana mempunyai kedudukan yang legal dalam
pelaksanaannya.
C. Pelaksanaan
rencana perlu diikuti implikasi pelksanaannya dan secara terus menerus
memerlukan penyesuaian-penyesuaian.
D. Dalam
pengawasan atau pelaksanaan rencana :
a) Mengusahakan
agar pelaksanaannya sesuai dengan rancangan
b) Kalau
ada penyimpangan, seberapa jauh dan apa penyebabnya.
c) Tindakan
korektif terhadap penyimpangan-penyimpangan.
E. Evaluasi
dilaksanakan secara terus menerus yang fungsinya untuk membantu proses
perencanaan pembangunan agar kelemahan-kelemahan, kekurangan-kekurangannya
dapat diidentifikasi yang akhirnya untuk perbaikan rencana atau program.
F. Dalam
hal perencanaan regional (daerah), untuk mendapatkan informasi mengenai
perencanaan regional (daerah), dibutuhkan monografi, potensi dan
masalah-masalah lainnya yang berkaitan dengan perencanaan regional
Di Indonesia pembangunan regional diatur
dalam UU N0. 32 Tahun 2004 (sebagai revisi UU N0. 22 Tahun 1999) dalam Bab VII
Pasal 150 sampai dengan pasal 154 tentang Perencanaan Pembanguan Daerah. Pada
pasal 150 ayat 3 disebutkan bahwa Perencanaan Pembangunan Daerah disusun secara
berjangka, meliputi :
1. Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah disingkat dengan RPJP Daerah untuk jangka
waktu 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah
yang mengacu kepada RPIP Nasional;
2. Pembangunan
Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJM Daerah untuk jangka waktu
5 (lima ) tahun, merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala
Daerah yang penyusunannya berpedoman kepada RPJP daerah memperhatikan RPJM
Nasional;
3. RPJM
Daerah tersebut di atas memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi
pembangunan daerah, kebijakan ekonomi, dan program satuan kerja perangkat
daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan disertai
dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang
bersifat indikatif;
4. Rencana
Kerja Pembangunan Daerah, selanjutnya disebut RKPD, merupakan penjabaran dari
RPJM Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang memuat rancangan kerja
ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya,
baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun ditempuh dengan
mendorong partisipasi masyarakat, dengan mengacu kepada rencana kerja
Pemerintah;
5. RPJP
Daerah dan RPJMD ditetapkan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah
Unsur-unsur
Pokok Dalam Perencanaan Pembangunan
Perencanaan
Pembangunan dilaksanakan dengan :
1. Berencana,
artinya dari, oleh, dan untuk rakyat
2. Menyeluruh,
artinya meliputi aspek keidupan dan penghidupan berbangsa dan bernegara
(EPOLEKSOSBUD-HANKAM)
3. Terpadu,
artinya dilaksanakan oleh pemerintah bersama-sama dengan rakyat
4. Terarah,
artinya mempunyai arah yang jelas, dalam hal ini bermanfaat bagi masyarakat
sekitarnya.
5. Berlanjut,
artinya terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan keamanan rakyat.
Selanjutnya
unsur-unsur pokok dalam perencanaan pembangunan meliputi :
1. Kebijakan
dasar atau strategi dasar rencana pembangunan, hal ini sebagai dasar dari
seluruh rencana yang kemudian dituangkan dalam unsur-unsur pokok perencanaan
pembangunan dan dirumuskan dalam tujuan rencana, yaitu :
a. Perumusan
tujuan perencanaan pembangunan yang merupakan komponen peretama dalam suatu
rencana pembangunan.
b. Penetapan
tujuan perencanaan pembangunan yang merupakan pilihan-pilihan atas dasar
kondisi serta nilai-nilai yang ada pada masyarakat. Misalnya politik, sosial,
ekonomi, dan hankamrata.
c. Rencana
strategis (Renstra) dan Telaah strategis (Telstra)
2. Adanya
kerangka rencana/kerangka makro rencana yang dihubungkan dengan berbagai variabel-variabel
pembangunan ekonomi.
3. Sumber-sumber
pembangunan (sumber daya manusia, sumber daya material, sumber daya dana dan
sumber daya lainnya yang mendukung rencana pembangunan).
4. Kebijakan
yang konsisten dan konsekuen, dalam hal ini termasuk peraturan-peraturan dan
unsur-unsur manajemen dan fungsi-fungsinya.
5. Program
investasi yang dilaksanakan secara sektoral (pertanian, pertambangan, industri,
dan perumahan). Dalam penyususnannya harus diperhatikan :
a. Adanya
konsistensi yang saling mendukung antara program dan proyek-proyek.
b. Penetapan
skala prioritas yang mantap.
c. Ditekankan
pada proses pertumbuhan administrasi pembangunan dan administrasi negara yang
mendukung perencanaan dan pelaksanaannya. Dalam hal ini termasuk mekanisme dan
kelembagaan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan (planning machinery),
sehingga terwujudnya perencanaan yang matang, pelaksanaan yang mantap dan
pengawasan yang ketat.
Di
dalam perencanaan operasional pembangunan harus memperhatikan :
1. Unsur-unsurnya
meliputi :
a. Kegiatan=kegiatan
apa yang perlu dilaksanakan.
b. Siapa
yang melakukannya (Hubungan Kerja, Kerjasama dan Koordinasi).
c. Bentuk/hasil
yang diinginkan
d. Jadwal
pelaksanaannya.
2. Kegiatan-kegiatan
rencana operasional tahunan :
a. Review
(tinjauan pelaksanaannya)
b. Forcant
(dapat memperkirakan tentang perkembangan keadaan)
c. Resources
assesment (dapat memperkirakan sumber-sumber pembangunan)
d. Penetapan
kebijakan pembangunan
e. Penyusunan
program investasi sektoral (SDM, Fisik, dan pembiayaan)
f. Implementasi
program-program proyek.
g. Feedback
(monitoring dan evaluasi pelaksanaan.
Semua
hal tersebut diatas harus jelas siapa yang melakukannya, hubungannya,
kerjasamanya dan koordinasi serta mekanismenya.
Dalam
perencanaan pembangunan adalah penting dalam perencanaan program-program dan
proyek-proyek. Suatu program pembangunan atau proyek mempunyai ciri-ciri :
a. Tujuan
dirumuskan secara jelas
b. Penentuan
sarana / peralatannya
c. Kebijakannya
harus konsisten dan konsekuen
d. Pengukuran
mengenai pengeluaran dan hasil yang diharapkan
e. Hubungan
antara proyek satu dengan yang lainnya (karena program proyek tidak berdiri
sendiri)
f. Manajemen
proyek (SDM, sarana, peralatan, biaya dan sumber-sumber lainnya).