SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
Penghitungan
SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui
sebagai berikut :
Contoh
Kasus SHU ( Ekonomi Koperasi )
1.
Koperasi “Sinar Jaya” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya
sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31
Desember 2001 sebagai berikut :
(hanya
untuk anggota):
Penjualan
Rp 460.000.000,-
Harga
Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba
Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya
Usaha Rp 20.000.000,-
Laba
Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan
RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
Cadangan
Koperasi 40%
Jasa
Anggota 25%
Jasa
Modal 20%
Jasa
Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan
pembagian SHU
b. Jurnal
pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan
persentase jasa anggota ]Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang
anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,-
dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-
JAWABAN:
a. Perhitungan
pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c. Persentase
jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100% = (Rp
8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
·
Modal koperasi terdiri dari simpanan
pokok dan simpanan wajiB.
·
Simpanan sukarela tidak termasuk modal
tetapi utang
d. Persentase
jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
·
Keterangan: perhitungan di atas adalah
untuk koperasi konsumsi
·
untuk koperasi simpan pinjam, total
penjualan diganti dengan total pinjaman
e. Yang
diterima Tuan Yohan:
·
jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa
modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x
Rpo 500.000,- = Rp 40.000
·
jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa
anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan = (Rp 10.000.000,- :
Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi
yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
0 comments:
Post a Comment