Tuesday, November 10, 2015

MAKALAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN

MAKALAH
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN


Nama          : Ema Dwi Winarti
Kelas : 2EA45


UNIVERSITAS GUNADARMA

KALIMALANG


BAB II
SEJARAH PERBANKAN DI INDONESIA
1.      Zaman Penjajahan Belanda
Awal sejarah perbankan di tanah air ini tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan digantikannya kekuasaav VOC oleh pemerintah belanda (di bawah Republik Bataaf) pada 1 januari 1800. Sebagaimana di ketahidari sejarah, pembubaran VOC bukan semata-mata disarankan atas pertimbangan ekonmis, kerena bangkrutnya VOC dibidang keuangan, akan tetapi yang lebih prisipil adalah alas an politis, guna menghindarkan pencaplokan Indonesia oleh  inggris. Dan VOC bukannya tidak barjasa pada pemerintah belanda. Sekalipun sesungguhnya VOC merupakan kongsi dagang yang bersifat stasta, tetapi dalam kegiatan dan perkembangannya banyak sifat politis dan seolah-olah merupakan lembaga resmi.
Dengan bentuk pemerintah resmi setelah pemerintah Rafles,pemerintah hindia belanda inggris mencapai tujan ekonomis dan polotis lebih besar dan mapan. Untuk memperbaiki keadaan keuangan sebagai warisan VOC dan pemerintah rafles, pemerintah hindia belanda memerulukan kehadiran lembaga bank. Pada 10 oktober 1827 bedirilah De Javasche Bank,dengan modal f.4.000.000,00 dan berkedudukan di Jakarta. Walaupun bank ini bukan milik pemerintah, akan tetapi direksinya diangkat oleh dan dengan persetujuan dari pemerintah hindia belanda. Oleh karena itusuara pemerintah tetap efektif terhadap kebijakan De javasche Bank JB sebagai lembaga semi pemerintah.
                        Segera telah berdiri, JB memperoleh hak istimewa(octrooi) untuk mengeluarkan uang kertas bank. Pada tahun 1891 JB mendapatkan hak untuk memperdagangkan valuta asing dan menjalankan usaha sebagai bank umum. Bahkan yang terakhir ini lebih menonjol dari pada fungsinya ebagai Bank of issue.
Sementara itu, pelaksanaan Cultuur Stelsel di Indonesia menimbulkan reaksi dan kritik di negeri belanda. Kritik kaum humanis semata-mata demi peri kemanusiaan, sedangkan kritik kaum kapitalis liberal lebih karena merasa terhalang, sebab modal mereka tidak memperoleh saluran ke Indonesia, akibat monopoli pemerintah. Kemenangan kaum kapitalis liberal mengawali adanya polotik pintu terbuka, maka mengalirlah modal ke Indonesia. Bagi bangsa Indonesia, monopoli pemerintah atau isaha swasta, akibatnyasama saja, yaitu penderita lahir batin.
      Modal swasta yang mengalir ke Indonesia, terutama bergerak di bidang pertanian. Dan hasilnya adalah untuk perdagangan internasional. Karena itu, mudah dapat di mengerti mengapa bank-bank industry, bukan bank pembangunanmelainkan bank-bank pertanian dan bank-bank umum. Bank itu kebanyakan berpusat di negeri belanda, sedangkan di Indonesia hanya dibuka kantor cabangnya, kecuali Escompto Bank yang di dirikan di Indonesia.
      Secara kronologis bank-bank yang beroprasi di Indonesia adalah sebagai berikut,
a.       Nederlandsch-indische Escompto-My (disebut pula kemudian dengan singkatan Escomptobank), didirikan tahun pada 1857 dengan modal f.500.000,00 dan berkedudukan di Jakarta.
b.      Nederlandsch-indische Handelsbank didirikan tahun pada 1863 dengan modal f. 1.500.000,00 dan berkedudukan di Amsterdam.
c.       International Credit en Handelsvereeniging “Rotterdam”, yang disebut juga Internasio, didirikan pada tahun 1863dengan modal f.1000.000,00 dan berkedudukan di Rotterdam.
d.      Koloniael Bank, didirikan pada tahun 1881 dengan modal f.5.000.000,00 dan berkedudukan di Amsterdam.
e.       Nederlandsche-Indische Landbouw-My (NILM), di dirikan pada tahun 1884 dengan modal f.9.000.000,00.

Di samping itu, masih perludi ketahui adanya tiga buah bank yang memberikan kredit jangka panjang yaitu.
a.    Nederlandsche-Indische hypotheekbank, didirikan di Jakarta pada tahun 1891 dengan modal f.500.000,00;
b.   Javasche Hypotheekbank, didirikan Surabaya pada tahun 1923 denagn modal f.1.600.000,00; dan
c.    Credit bank voor Nederlandsche-Indische Gemeenten en Ressorten, di ditikan di Jakarta pada tahun 1925 dengan modal f.475.000,00

Setidak-tidaknya secara politis, walaupun sangat terbatas, pemerintah Hindia Belanda memperhatikan pula kepentingan bangsa Indonesia akan lembaga perkreditan. Untuk itu di dirikanlah Bank Tabungan  Pos(Postspaarbank) berdasarkan Srtb.No.296, tahun 1897; central kas pada tahun 1912 denagn modal f.5.000.000,00.
Selain bank milik belanda, terdapat juga bank milik inggris, jepang dan cina. Jadi bangsa asing yang berusaha di Indonesia, masing-masing di bantu oleh banknya. (Bandingkan dengan keadaan setelah tahun 1968, bank asing mulai masuk lagi ke Indonesia. Bank-bank kepunyaan Inggris itu adalah sebagai berikut.
a.    Chartered Bank of India, Australia and China, kedudukan di London. Sejak tahun 1863 mempunyai kantor cabangnya di Indonesia; dan
b.    Hongkong dan Shanghai Banking Corporation, berkedudukan di Hongkong dan mulai tahun 1880 membuka kantor cabangnya di Indonesia.

Sedangkan bank-bank berikut ini adalah kepunyaan jepang, yaitu:
a.    Bank of Taiwan, berkedudukan di Taihoku, juga membuka cabangnya di Indonesia;
b.    The Yokohama Specie Bank, berkedudukan di Yokohama, dan sejak 1918 membuka cabang di Indonesia; dan
c.    Mitsui Bank, berkedudukan di Tokyo, danmempunyai cabang di Indonesia.

Adapun bank-bank milik China adalah :
1.      Bank of china
2.      The Great Eastern Banking Corporation; dan
3.      The Overseas Banking Corporation

Kiranya kurang lengkap, kalau tidak diketahui adanya usaha bangsa inonesia untuk memdirikan bank, guna membanyu rakyat kecil dan usaha nasional. Patutlah di sebut di sini berdirinya Bank Priyayi (Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Bertuurs Abmtenaren) pada tahun 1929; bank Nasional Indonesia yang didirikan di Surabaya tahun 1929 dengan modal f. 500.000,00 serta berdirinya Bank Nasional (semula di sebut Abuan Saudagar) di Bukit tinngi pada tahun 1930.

2.      Zama Penduduk Jepang
Selama pendudukan jepang, 1942-1945, tidak banyak dapat di ketahui tentang kegiatan perbankan. Memang pemerintah jepang sama sekali tidak membawa pengaruh positif bagi perkembangan perbankan. Bahkan sebaliknya, hamper semua bank terpaksa menutup usahanya. Hanya sebuah bank, yang bukan milik jepang yang harus di diteruskan melanjutkan usahanya, yaitu Algemeene Volkscredietbnak, Nama AVB diubah menjadi Syomin Ginko, berdasarkan Osamu Seirei No. 8 tanggal 3 oktober tahun 2602.
Fungsi AVB tetap seperti semula, yaitu memberikan bantuan keuangan dan mengawasi Bank-bank Desa dan Lumbung Desa. Bahkan Syomin Ginko harus menghimpun simpanan dari Bank Desa dan lumbung Desa untuk di transfer ke Yokohama Specie Bank.
3.      Zaman Kemerdekaan
Pembahasan sejarah perbankan di Indonesia setelah kemerdekaan di tunjukan pada sejarah masing-masing bank yang dimiliki oleh pemerintah dan mempunyai arti penting dalam sistem perbankan. Untuk sebagai besar bank pemerintah itu berasal daei bank milik asing, khususnya Belanda. Oleh karena itu dalam meninjau sejarahnya, bukanlah berarti bahwa uraian harus dibatasi oleh detik proklamasi, akan tetapi dapat dutelusuri sampai awalnya dan perkembangan selanjutnya. Jadi, makna zaman kemerdakaan di sini bukan mengandung arti priodisasi, melainkan menunjukanpembahasan masing-masing bank memiliki pemerintah setelah merdeka. Bank-bank yang akan di uraikan adalah bank Indonesia. Bank rakyat Indonesia, bank Negara Indonesia 1946, bank bumi daaya, Bank tabunagn Negara, bank pembangunan Indonesia.

3.1. Bank Indonesia
Berdirinya De Javasche Bank (JB) pada tahun 1827 telah mengawali sejarah perbankan di Indonesia (Chaelesworth, 1959; Soemarsono dan sarwono, 1970:13). Sejak berdirinya, ketentuan-ketentuan yang mengatur bekerjanya JB seringkali mengalami perubahan. Yang terakhir, sebalum nasionalisme, adalah Wet tot Vaststelling van de Javasche Bankwer, Stb. 1922 No.180 (Soemarsono dan sarwono, 1970:13 ).
      Sebagaimana telah disinggung di depan, JB merupakan usaha swasta, yang berbentuk NV, tetapi di beri hak octrooi untuk mengeluarkan uang kertas. Octrooi ini pun semula bersifat sangat ketat, sehingga mengekang kebebasan JB dalam mengeluarkan uang kertas, sekalipun mempunyai cadangan emas yang cukup. Baru pada tahun 1875 terdapat kelonggaran, di mana du tetapkan cadangan emas 40%.
Mengenai Bankwer No.180/1922. Anrata lain menyebutkan hal-hal barikut ini.
1.      Modal Bank di tetapkan sebesar f.9.000.000,00.
2.      Lapangan usaha Bank yang penting ialah:
a.       Mangeluarkan uang kertas Bank;
b.      Memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan secara telegrafis maupun dengan jalan memerikan wesel lihat dan asinyasi melalui kantor-kantornya di Indonesia dan cabangnya di Amsterdam
c.       Membeli dan menjual surat-surat berharga, menerima simpanan-simpanan;
d.      Memperdagangkan logam mulia, mata uang asing dan kertas bank asing, serta bertindak selaku pusat kliring;
e.       Member kredit pada badan-badan pemerintah belanda, bank-bank, dan umum.
3.      Hubungan bank dengan pemerintah Hindia Belanda :
a.       Bank di haruskan memberikan uang muka secukupnya secara rekening Koran
b.      Uang muka tersebut di berikan tanpa bunga asal tidak melebihi f. 6.000.000,00
4.      Bank di urus oleh Dewan komisaris di samping itu terdapat juga Komisaris Pemerintah.

Presiden Direktur dan anggota. Direksi lainnya di angkat oleh gubernur jendral. Hanya Dewan komisaris yang dipilih oleh pemegang saham.
            Memperhatikan lapangan usaha tersebut, dapatdisimpulkan bahwa fungsi-fungsi yang pokok dari bank sentral tidak dijalankannya, seperti mengadakan pengawasan dan pembinaan terhadap perbankan dan perkreditan, ketentuan reserve ratio, memberikan kredit likuiditas, bertindak sebagai lender of last resort. Yang Nampak lelas ialah bahwa JB merupakan alat pemerintah Hindia Belanda untuk mengeluarkan uang kertas bank. Memper lancer pemindahan uang dan untuk mengeruk keuntungan yang lebih besar melalui commercial banking department dari De Javasche Bank.
Setelah KB, pemerintah berangsur-angsur membeli saham JB di bursa Amsterdam. Pada 30 April 1951 Mentri keuangan Jusuf Wibisno mengumumkan maksud pemerintah untuk menasionalisasikan JBakan tetapi presiden Direktur JB menentang maksud itu. Terjadilah sedikit kekuruhan. Pemerintah Indonesia menjawab dengan UU Nasional No.24/1951, tanggal 6 Desember 1951(soemarsono dan sarwono, 1970: 38). Pada saat itu saham JB yang sudah berada di tangan pemerintah berniali f.8.950.000,00. Tinggal lagi f. 50.000,00 milik swasta. Pemilik saham itu dicabut haknya dan diberi ganti rugi sebesar 120% dari nilai nominal dalam mata uang belanda, atau 360% uang Indonesia, dari sejak itu JB bekerja sebagai bank sirkulasi milik republic Indonesia.
Tugas BI meliputi lima jenis, yaitu sebagai di bawah ini.
1.      Mengatur nilai satuan uang Indonesia menurut cara yang sebaik-baiknya bagi kemakmuran  nusa dan bangsa dan dalam hal itu manjaga sebaik mungkin supaya nilai itu strabil. Tugas menjaga stabilitas nilai uang ini lebih bersifat tugas pemerintah dari pada semata-mata kewajiban BI.
2.      Menyelenggarakan peredaran uang, sekedar uang itu terdiri dari uang kertas bank, mempermudah jalannya uang giral dan memajukan jalnnya pembayaran dengan luar negeri. Tugas ini berhubungan erat dengan tugas pertama tadi, sebagai bank sirkulasi.
3.      Memajukan perkembangan yang sehat dari urusah kredit dan urusan bank di Indonesia.
4.      Melakukan pengawasan terhadap urusan kredit.

Sebaliknya Mohammad Hatta membenarkan adanya fungsi yang dualistis, berdasarkan dua alas an sebagai berikut:
1.      Bank hanya ada di Negara-negara liberal kapitalis, di mana segala aktivitas ekonomi berdasarkan kepada inisiatif pertikelir.
2.      Dimana bank-bank besai Indonesia belum ada atau belum cukup tersedia, BI harus diberi tugas untuk memelihara perkreditan masyarakat(Hatta, 1959: 164).
Disamping itu terdapat pula ketentuan yang membatasi bidang usaha BI. Dalam pasal 15 di sebutkan antara lain sebagai berikut :
1.      BI tidak memberikan kredit atau uang muuka blanko kepada siapapun
2.      BI tidak ikut serta dalam perusahaan perdaganggan dan kerajinan patau perusahaan apapun juga
3.      BI tidak membeli dan menjual hasil bumi, barang effek, atau barang tetap.

Dalam hubungannya dengan pemerintah, tugas BI adalah sebagai berikut :
1.      Menyelenggarakan penyimpanan kas umum Negara dengan Cuma-cma.
2.      Menyelenggarakan pemindahan uang dengan Cuma-Cuma
3.      Membantu mengeluarkan dengan langsung surat-surat utang Negara
4.      Memberikan uang muka sampai maksimal 30% dari penghasilan negara

Uang muka itu tidak berbungga asalkan tidak melebihi Rp.50.000.000,00. Pengalaman menunjukan bahwa ketentuan ini Terpaksa acapkali harus dilanggat oleh pemerintah . Pertama karena kebutuhan keuangan pemerintah semakin meningkat ,kedua karena inflasi yang semakin melaju .Pada tahun 1957 pemerintah seharusnya mengajukan uang muka sebesar. Rp. 4.500.000.000 karena penghasilan Negara dalam tahun 1956 berjumlah Rp. 15.000.000.000. Tetapi tahun 1957 jumlah uang muka yang telah diberikan oleh BI mencapai Rp. 15.000.000.000.
Apa yang dapat disimpukkan dari UU No. 11/1953 ialah BI masih sangat banyak mewarisi atribut DE Javashe Bank.Baik mengenai wewenangnya , bekerjanya maupun maupun dalam kebijaksanaan yang dijalaninya.Tetapi dalam perkembangan selanjutnya tampak jelas bahwa sebagian besar atribut ini telah ditinggalkannyaguna lebuh banyak melakukan central banking business.
Sementara itu,perincian pelaksanaan pengawasan dan pembinaan perbankan diatur secara tegas dalam PP No. 1/1955. Dengan adanya aturan baru ini , setiap pendirian bank umum atau bank tabungan harus mendapat izin dari menteri keuangan.Begitu pula harus mempunyai modal yang dietor masing-masing minimal Rp. 2.500.000 dan Rp. 500.000.Sedangkan bank yang telah berdiri sebelum peraturan ini diharuskan memenuhi persyaratan permodalan selambat-lambatnya dalam waktyu dua tahun.
Selain itu BI dapat pula melaksankan pengawasan kualitatif dan kuantitatifmenurut cara-cara yang telah digariskan. PP ini kemudian diikuti pula oleh keputusan Dewan MOneter No. 25/1957 yang melarang lembaga bank untuk melarang lembaga bank untuk melakukan usaha dagang umum.mendirikan perusahaan, ikut dalam manjemen perusahaan. Mendirikan atau ikut dalam manajemen usaha perdagangan.Pada tahun 1962 terjadi perubahan yang structural pada bidang keuangan.Gubernur BI diangkat kedudukannya menjadi Menteri urusan Bank Sentral  (non departemental).Perubahan ini membawa konsekuensi lebih jauh . Karena Lembaga dewan MOneter praktisdi NON aktifkan  dan segala wewenangnya diambil alih oleh cabinet. Pada tahun 1963 dibentuk lagi  kementrian baru yaitu penerbitan Bank dan Modal Swasta.
Dengan dikeluarkannya  PP no. 19/1964 persyaratan modal bagi pendirian bank Umum menjadi Rp. 25.000.000 dan Rp. 10.000.000 UNTUK Bank Tabungan . Syarat-syarat lain juga diperketat karena pemerinah  memanggap petkembangan Bank-Bank bank-bank swasta yang begitu pesat dalam arti kuantitas telah menimbulkan persaingan yang tidak sehat.Sebenarnya pada tahun 1964,Menterii keuangan sudah pernah mengumumkan bahwa untuk sementara waktu tidak melayani permintaan pendirian Bank umum dan Bank Tabungan.Menjelang hari bank tahun 1964,Menetriurusan Bank SEntral mencetuskan Bank Berjuang.Pada dasarnya Bank masih menjalankan usaha yang bersifat umum. Ide ini akhirnya kandas oleh gelombang pembaharuan kebijakan ekonomi sesuai dengan Tap MPRS  No. XXIII/MPRS/66.
Dalam hubungan ini , BI mempunyai mempunyai tugas untuk melayani beberapa bidang usaha tertentu berdasarkan atas alasan-alasan  dan demi kelancaran serta kelangsungan pembiayannya.BIdang usaha itu adalah sebagai berikut :
a.       Proyek-proyek Mendataris diluar anggaran pembangunan
b.      Usaha –usaha yang mendapat pembiayaan dari Anggaran belanja tetapi karena belum ada pengesahan , dianggap [erlu pembiayaan sementara dilakukan oleh BI.
c.       Perusahaan –perusahaan Negara yang bertugas melayani kemanfaatan umum.
d.      Perusahaan –perusahaan Vital yang memelukan pembiayaan sampai jumlah yag besarsekali dan pembayaran kembalinya tidak dapat diharapkan dalam waktu pendek  (lebih dari 3 tahun).
Kelanjutan dari gagasan Bank Berjuang dari spesialisasi tugas usaha dantara Bank pemerintah adalah lahirnya PENPRES No. 8/1965. PENPRES  ini menentukan pengintegrasian Bank-bank UMum  dan Bank-Bank Tabungan Negara kedalam Bank Sentral  Menyusul kemudian Bank tunggal.Bedasarakan PENPRES No. 17/1965 .Pelaksanaannya diatur oleh surat keputusan Menteri urusan bank sentral No. 10 Kep. 65/UBS/65. Sesuai dengan ketentuan ini. BI menjalajnkan usaha-usahanya dengan nama  BNI unit 1.
Menyatukan Bank Indonesia dan Bank-bank umum Negara serta Bank Tabungan Negara kedalam Bank Tunggal  secara teoritis tidak dapat dipertanggungjawabkan . Ini berarti penggabungan tiga jenis bank, yaitu Bank SEntral,Bank Umum dan Bank Sekunder.Bukankah dengan penyatuan ini sama artinya dengan meniadakan pebedaan antara ketiga jenis Bank itu ?.Satu hal yang belum pernah terjadi dinegara manapun.
Sebagaimana diketahui pada tahun 1956, ekonomi Indonesia dilandan oleh berkembangnya inflasi.Dalam hubungan ini agar dapat berfungsi secara efektif dalam pelaksanaan kebijakan moneter dan ekonomi khususnya dala memerangi inflasi menuju stabilitas ekonomi.
Ø  Pertama,dilakukan berupa UU No. 16 1967 tentang pokok-pokok perbankan. Yang berlaku sejak 1 januari 1968.
Ø  Kedua, lahirnya UU Bank Indonesia dan Bank-bank pemerintah lainnya
Bank Indonesia diatur dalam  UU No. 13/1962 BI didirikan dengan Modal Rp. 1.000.000.000.Tentang hubungan  BI dengan pemerintah dapat ditinjau dari 3 aspek yaitu ,          aspek kebijakan,aspek keuntungan dan aspek hubungan Internasional.Dalam UU ini peraturan pemerintah lebih mencapai daripada  UU no. 11/1953. BI Menjalanka tugasnya berdasrakan garis –garis kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.Mengenia Aspoek keuangan dapat disebutkan  antara lain :
1.      Bertindak sebagai Pemegang KasPemerintah .Menyelenggarakan pemindahaan uang untuk Pemerintah ,Membantu penempatan surat-surat utang Negara.
2.      Memberikan kredit dalam bentuk rekening sebagaiman ditetapkan dalam APBN. Ini berarti bahwa BI berhak menolak permintaan kredit  yang ditetapkan dalam APBN, kecuali telah memperoleh persetujuan DPR.
Rencana Kredit dan rencana Devisa  dilakukan dengan memperhitungkan Efek-efek moneter berdasarkan suatu program ekonomi bagi tahu bersangkutan. Dalam rangka kebijakan moneter tersebut Dalam nota keuangan disyaratkan pula oleh pemerintah jumlah maksimum  uang kartal yang dapat diedarkan oleh Bank Indonesia.
UU No. 13/1968 telah digantikan oleh  UU No. 23/1999 yang diundangkan pada tanggal 17 Mei 1999. (Anonim ,1999 : 9). UU yang baru ini membawa perubahan yang sangat mendasar terhadap kedudukan dan tugas Bank Indonesia. Selaku otorites Moneter Bank Indonesia bersifat Independen Sehingga bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak lain.Hal ini sejalan dengan TAP MPR No. X/MPR/1988. Pasal 9 UU No. 23/1999 menyatakan bahwa pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan Tugas Bank Indonesia dan sebaliknya Bank Indonesia wajib menolak dan atau mengabaikan segala benyuk campur tangan dari pihak manapun dalam pelaksanaan tugasnya.
Indepemdensi ini lebih jauh tampak pula pada pasal 48 bahwa anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam suatu jabatannya, kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak kejahatan. Selain itu  pasal 41 menyatakan bahwa GUnbernur  debuti senior diusulkan oleh GUbernur dan diangkat oleh presiden denag persetujuan DPR.Dengan adanya ketentuan ini kedudukan Gubernur,Deputi Senior dan Deputi Gubernur menjadi lebih kuat dan lebih dipercaya diri serta lebih besar tanggung jawabnya dalam menjalankan TUgasnya berkenaan dengan kebijakan Moneter,mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran serta mengatur dan mengawasi Bank sebagaimana ditegaskan dalam pasal 8. Selain Itu , Gubernur Deputi Senior dan deputi Gubernur juga merasa lebih terlindungi posisinya dari kemungkinan diberhentikan secara tidak wajar diluar ketentuan yang berlaku.
Beberapa ketentuan yang penting lainnya dalam UU No.23/1999 adalah sebagai berikut.
1)        Modal BI ditetapkan berjumlah sekurang-kurangnya 2 triliun rupiah.
2)   Modal itu harus di tambah sehingga menjadi 10% dari seluruh kewajiban moneter, yang dananya berasal dari cadangan umum atau sumber lainnya.
3)   Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, BI berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya; melakukan pengendalian moneter dengan melakukan operasi pasar terbuka, penetapan tingkat diskonto; penetapan cadangan wajib minimum dan pengaturan kredit atau pembiayaan.
4)   BI dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu paling lama 90 hari kepada bank yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek dengan agungan yang berkualitas tinggi dan mudah dicaairkan, yang nilainya minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang diterimanya.
5)   BI mengelola devisa dan dapat menerima pinjaman luar negeri.
6)   Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, BI melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran dan menetapkan penggunaan alat pembayaran, mengatur sistem kliring antarbank, menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan, dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah. Jadi BI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran.
7)   Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi bank, BI menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
8)   Dalam hubungan pemerintah, BI bertindak selaku pemegang kas pemerintah, menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap luar negeri. Dalam hal pemerintah akan menerbitkan surat-surat utang negara, pemerintah wajib berkonsultasi dengan BI; tetapi BI dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara, kecuali di pasar sekunder. BI juga dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.
9)   Berkenaan dengan akuntabilitas dan anggaran, BI wajib menyampaikan informasi kepada Presiden, DPR dan masyarakat setiap awal tahun anggaran, yang memuat evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya, dan rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter untuk tahun yang akan datang dengan mempertimbangkan  sasaran laju inflasi serta perkembangan kondisi ekonomi dan keuangan.
10)    BI dapat melakukan penyertaan modal pada badan hukum atau badan lainnya yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas BI dan dengan persetujuan DPR. Pemberian kredit program tidak lagi menjadi tugas BI.

3.2. Bank Negara Indonesia
Proklamasi 17 Agustus 1945 baru mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Khususnya demi realisasi cita-cita keadilan sosial itu, perlu segera ditangani pengaturan ekonomi yang berwatak nasional. Dalam pada itu, peranan lembaga bank tidak dapat diabaikan, bahkan merupakan suatu Conditio Sine Qua non, walaupun bukan satu-satunya faktor. Dan yang paling mendesak untuk ditangani adalah masalah bank sirkulasi yang ada pada saat itu masih menjadi milik swasta asing.
Untuk memenuhi maksud tersebut, pemerintah telah mempersiapkan pendirian sebuah bank sirkulasi. Keputusan tersebut diambil dalam sidang Dewan Menteri tanggal 19 September 1945. Karena untuk pendirian bank sirkulasi diperlukan suatu undang-undang yang dalam penyusunannya memerlukan waktu yang lama, sebagai langkah pertama, pada tanggal 4 Oktober 1945 didirikan sebuah yayasan dengan nama “Pusat Bank Indonesia”. Yayasan Pusat Bank Indonesia mempunyai modal pertama sejumlah Rp. 340.000,00 (Uang Jepang). Baru pada tahun berikutnya, yaitu 5 Juli 1946, dikeluarkan PERPU No. 2/1946 yang mengatur pendirian Bank Nrgara Indonesia. Pusat Bank Indonesia di lebur ke dalam Bank Negara Indonesia. Peresmian BNI dilakukan tepat pada tanggal 17 Agustus 1946, hari ulang tahun pertama Republik Indonesia. Konsideran dan beberapa pasal PERPU itu jelas menunjukkan bahw tujuan pendirian BNI adalah sebagai Bang sentral, untuk mencapai keadaan keuangan dan perekonomian masyarakat yang sehat. Beberapa pasalnya menyebutkan antara lain seperti di bawah ini.
1.   Modal BNI berjumlah f 10.000.000,00
2.   Usaha BNI adalah sebgai berikut:
a.         Mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas Bank.
b.        Memberikan kredit kepada badan-badan pemerintah, bank-bank Indonesia dan badan perekonomian rakyat lain.
c.     Memudahkan perhubungan kredit dengan luar negeri.
d.    Melakukan politik diskonto yang aktif untuk mencapai ketetapan harga.
e.     Berniaga logam mulia.
3.                   Pembatasan terhadap usaha BNI ialah bahwa:
a.     BNI tidak memberi kredit kepada orang perorangan.
b.    BNI tidak memberikan kredit langsung kepada badan perekonomian rakyat atau menerima langsung deposito atau giro dari mereka, kecuali jika pada suatu tempat tidak ada Bank Indonesia atau badan perekonomian rakyat lainnya; atau telah ada izin dari Menteri Keuangan.
c.     BNI tidak memberikan kredit dengan memakai tanggungan barang-barang atau surat berharga, wesel-wesel yang harganya dijamin oleh barang-barang, kecuali seizin Menteri Keuangan.
Patut juga disayangkan, bahwa BNI tidak dapat sepenuhnya berfungsi dan berkembang seperti yang dicita-citakan. Aksi militer Belanda memaksa BNI menutup cabang-cabangnya satu demi satu. BNI ikut hijrah ke Jogyakarta mengikuti pemerintah RI. Dan pada saat Belanda merebut Jogyakarta pada bulan Desember 1948, BNI terpaksa menghentikan usahanya. Namun BNI sambil ikut berevolusi, ia telah menunaikan tugas:
1)        Membiayai utang pemerintah.
2)        Menarik uang pendudukan Jepang dan menggantikannya dengan URI (Uang Republik Indonesia) yang dikeluarkan oleh Treasuri Negara.
3)        Memberikan kredit untuk sektor industri dan perdagangan dalam wilayah kekuasaan Republik.
Sebagai tindak lanjut Perjanjian Rum-Royen, pernah diadakan konferensi antara RI dan BFO untuk membahas masalah Bank Sentral. Akan tetapi kedua konferensi itu yang pertama di Jogyakarta dan yang kedua di Jakarta berakhir tanpa penyelesaian. Akhirnya perundingan KMB memutuskan bahwa De Jacasche Bank merupakan satu-satunya Bank sirkulasi di Indonesia. Walaupun status fungsi BNI tidak disinggung dalam KMB, tetapi keputusan tersebut secara implisit sudah berarti mempeti-eksan PER-PU No. 2/1946. Dan tertutuplah kemungkinan BNI menjadi Bank Sentral.
Dengan demikian pembukaan BNI kembali pada tahun 1949 adalah fungsi perbankan yang telah berubah, walaupun ketentuan formalnya belum dicabut. Tanpa perubahan yuridis, BNI diberi tugas untuk membiayai pemulihan dan pembangunan ekonomi. Dengan lain perkataan, terkandung maksud untuk menjadikan BNI sebagai Development corporation. Dalam praktiknya BNI tetap menjalankan commercial banking operation. Dalam hal ini BNI terbentur pada masalah modal. Kekuatan BNI sudah lumpuh sama sekali. Modal yang berupa ribuan ton gula dirampas oleh Belanda. Begitu pula simpanan uang kertas dan permata yang ada di Jogyakarta. Untuk itu pemerintah memberikan bantuan Rp. 10.000.000,00 selain kelonggaran kredit dari De Javasche Bank.
Dengan keadaan yang demikian, BNI mampu mengorganisasi berdirinya NV Maskapai Asuransi Indonesia, dan sepenuhnya membiayai perusahaan asembling mobil pertama di Indonesia, yaitu Indonesia Service Company. Begitu pula berdirinya pabrik cat dan vernis PT. Sidi Tando adalah berkat bantuan BNI. Di Sumatera BNI membiayai pendirian perusahaan pengangkutan, antara lain galangan kapal di Sumatera Barat. Dengan demikian cukup jelas peranan BNI sebagai development corporation.
Sementara status dan fungsi BNI masih belum jelas, tercetus gagasan bahwa pemerintah bermaksud mendirikan dua jenis Bnak, yaitu bank industri dan bank perniagaan.  Pendirian bank industri terlaksana lebih dulu, yaitu Bank Industri Negara pada tanggal 4 April 1951. Kemudian disusul dengan nasinalisasi De Javasche Bank pada tanggal 6 Desember 1951. Dan setelah iitu lahir pula UU Pokok Bank Indonesia pada tanggal 19 Mei 1953. Jadi fungsi pelayanan untuk pembangunan ekonomi diberikan kepada BIN, bukannya BNI. Sedangkan fungsi central banking business sudah jelas berada di tangan BI. Kini BNI mendapat fungsi lain. Satu fungsi yang sejak pertengahan tahun 1950 telah dijalankan oleh BNI, yaitu melayani usaha perdagangan ekspor-impor. Khususnya eksportir-importir nasional, yang di sebut new comers. Semula pembiayaan terhadap new comers ini diselenggarakan oleh AIO (Algemene Import Organisatie). Hal ini tidak berarti bahwa BNI tidak diperkenankan bergerak dalam usaha bank umum. Salah satunya karena belum banyak terdapat Bank-Bank swasta nasional lainnya untuk memenuhi kebutuhan jredit masyarakat, maka usaha BNI tidak terbatas pada satu sektor ekonomi saja.
Untuk memenuhi maksud tersebut, kedudukan, tugas, dan organisasi BNI diatur dalam UU Darurat No. 2/1955. Beberapa pasalnya antara lain meneyebutkan sebagai berikut.
1)             Modal BNI berjumlah Rp. 300.000.000,00.
2)             Tugas dan usaha BNI adalah seperti dibawah ini.
a.         BNI berusaha membantu memajukan kemakmuran rakyat dan pembangunan perekonomian nasional dalam lapangan perdagangan pada umumnya dan ekspor-impor pada khususnya.
b.        Usaha Bank ialah :
b.1. Menyelenggarakan perkreditan jangka pendek dan jangka panjang.
b.2. Menerima uang sebagai simpanan, giro dan deposito.
b.3. Memperdagangkan surat-surat berharga.
b.4. Menjalankan usaha Bank pada umumnya.
c.         Bank tidak boleh turut serta dalam modal perusahaan manapun juga, kecuali jika untuk pembangunan negara dan perekonomian nasional dianggap perlu dan baik, atau seizin Menteri Keuangan.
Dengan berlakunya UU Pokok Pokok Perbankan dan UU Bank Indonesia , terjadi pula perubahan terhadap Bank-Bank Umum Pemerintah. UU No. 17/1968 mengatur kedudukan, organisasi dan fugsi BNI 1946 (Rasjim, 1971:532). Dengan UU ini didirikan BNI 1946 , yang mengambil-alih segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan BNI Unit III. Mungkin dengan maksud untuk selalu mengenang sejarah pendiriannya, di belakang namanya tetap di cantumkan tahun 1946 , walaupun BNI pada tahun 1946 sama sekali berbeda dengan BNI 1946 menurut UU yang baru ini. Modal BNI 1946 berjumlah Rp. 500.000.000,00. Sedangkan tugas dan usahanya di arahkan kepada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional dengan jalan melakukan usaha bank umum, dengan mengutamakan sektor industri.
3.3. Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor-Impor Indonesia
 BRI adalah paling panjang dan berliku-liku, walaupun bukan bank yang tertua di Indonesia. Mugkin karena fungsinya yang melayani kaum kecil, rakyat pada umumnya , sehingga seringkali mengalami perubahan. Sejarahnya bermula dengan berdirinya Bank Priyayi (Hulp en Spaarbank der Inslandsche Bestuurs Ambtenaren) pada tahun 1896, di Purwokerto. Pendirinya adalah R.Bei Patih Aria Wirjaatmadja, yang pada waktu itu menjabat patih di Purwokerto. Melihat mafaat dari lembaga perkreditan itu, di tempat lain muncul pula badan perkreditan baru dengan nama Volsbank, anatar lain di Garut, tahun 1898, di enado tahun 1899, dan di Sumatra Barat, tahun 1899.
Sesuai dengan politik etis, Pemerintah Hindia Belanda memandang berdirinya badan perkreditan itu sangat positif. Karena badan perkreditan itu bersifat lokal dan tidak uniform dalam bentuknya serta masih kerdil sifatnya, Pemeritah Hindia Belanda mendirikan Centrale Kas berdasarkan KoninKlijk Besluit tanggal 10 Mei 1912 No.118. Tugas Centrale Kas (CK) adaah memberikan bantuan, pengawasan dan bimbingan, serta berfungsi sebagai induk Volksbank-Volksbank. Arti induk disini ialah bahwa Volksbank dapat minta bantuan keuangan pada CK dan sebaliknya kelebihan uang yang ada pada Volksbank di setor kepada CK. CK bernaung di bawah Departemen Pemerintahan Dalam Negeri, dengan di rekturnya Th.A.Fruin.
Pemerintah Hindia Belanda membentuk sebuah komisi yang di ketui oleh Prof.Dr.J.H.Boeke. Tugas komisi ialah menyusun konsep statuten yang uniform bagi seluruh VB. Sayang sekali komisi belum sempat meliatt hasilnya, karena ada depresi tahun 1929. Pukulan hebat depresi itu menyebabkan banyak VB menjadi bangkrut. Untuk mengatasi keadaan ini, Pemerintah Hindia Belanda membubarkan CK dan mendirikan AVB (Algemeene Volkscredietbank) berdasarkan Stb. No.82 tanggal 19 Februari 1934. Sedangkan tujuan AVB dalam rangka menyelenggarakan kesejahteraan rakyat adalah sebagai berikut :
(1)   Memberikan kredit kepada orang-orang dan badan-badan yang berkedudukan di Indonesia di Indonesia, sepanjang kredit itu tidak dapat di peroleh dari bank lain.
(2)   Menerima simpanandari badan-badan pemerintah, perkumpulan koperasi, lembaga kredit rakyat, menyimpan effek dan surat berharg lainnya milik badan tersebut serta penyelenggaraan administrasinya.
(3)   Bekerja sama dengan Bank Tabungan Pos untuk merangsag semangat menabung.
(4)   Memberikan petunjuk dan bantuan kepada lembaga kredit rakyat, perkumpulan kopersi, serta mengawasi pekerjaanya dengan memperhatikan peraturan yang berhubungan dengan itu.

Di samping itu, AVB di pimpin oleh Direksi yang diangkat dan di berhentikan oleh Gubernal Jenderal. Pada zaman penjajahan Jepang, tidak banyak dapat di ketahui tentang aktivis AVB (yang dalam bahasa Jepang disebut Syomin Ginko) (Soemarsono dan Sarwono,1971:101). Yang jelas daerah kerja Syomin Ginko di batasi untuk Jawa, dan sepenuhnya mengabdi pada Jepang. Sampai saat Proklamasi Kemerdekaan, Syomin Ginko masih tetap menjalankan usahanya. Tidak begitu lama kemudian, yaitu pada tanggal 22 Februari 1946, dengan PP no.1/1946, pemerintah mengubah Syomin Giko ke dalam Bank Rakyat Indonesia (Soemarsono dan Sarwono,1970:103). PP ini sangat sigkat dan sederhana, sebagai pencerminan keadaan pada waktu itu. Pasal 3 menyebutkan usaha BRI, yang meliputi  :
(1)   Memberikan pinjaman kepada rakyat;
(2)   Menerim tabungan;
(3)   Menjalankan pekerjan bank pada umumnya; dan
(4)   Usaha-usaha lain yang di selenggarakan oleh Pemerintah kepadanya. BRI mempunyai otonomi dalam menyelenggarakan usaha-usahanya.
BRI juga tidak luput dari akibat revolusi fisik. Bahkan di daerah pendudukan NICA didirikan lagi AVB. Dengan demikian terdapat dualisme, satu BRI yang tunduk pada PP No. 1/1946, dan yang lain AVB yang di atur dengan Stb.82/1934. Pada waktu RIS, AVB itu di ubah menjadi BARRIS (Bank Rakyat Republik Indonesia Serikat). Dualisme ini baru dapat di akhiri setelah di keluarkan UU No. 12/1951 tentang penghapusan Badan Hukum Algemeene Volkscredietbank. BRI langsung di tunjuk sebagai likuidatris AVB, dan tercapailah kesatuan BRI yang meliputi seluruh wilayah tanah air. Fungsi BRI diletakkan sebagai bank golongan menengah (middenstand), tetapi sementara waktu juga melayani golongan kecil, yang menurut rencana  berangsur-angsur akan di serahkan kepada lembaga-lembaga perkreditan kecil, seperti Bank Desa dan koperasi.
Beberapa materi  yang perlu di ketahui dari aturan baru itu, ialah sebagai berikut :
(1)   Usaha BRI meliputi :
a.       Menjalankan usaha perkreditan bagi golongan menengah, baik perseorangan maupun berbentuk organisasi;pemberian pinjaman golongan lain, sepanjang badan perkreditan lain tidak dapet mencukupinya;
b.      Menerima uang daerah otonom dengan badan-badannya dan menyimpan serta mengadakan administrasi effek, saham dan lain-lain surat berharga dari badan itu;
c.       Menerima simpanan dari perseorangan maupun badan-badan;
d.      Memberi nasihat dari pertolongan, pengawasan dan pemilikan kepada badan perkreditan untuk rakyat, perkumpulan koperasi, badan perkreditan;dan
e.       Menjalankan usaha bank pada umumnya.
(2)   BRI berhak  menyerahkan sebagian pekerjaannya kepada badan-badan perkreditan lainnya, yang didirikan dngan perantarannya, pengawan dan modalnya.
(3)   BRI dapat pula di serahi tugas melaksanakan administrasi atau mengeluarkan kredit dari pemerintah kepada rakyat untuk meningkatkan kemakmuran mereka.

Adalah suatu kenyataan, bahwa sebagian terbesar rakyat Indonesia hidup di pedesaan, dan pertanian merupakan sumber utama mata pencaharian mereka. Pemerintah bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup mereka, antara lain dengan mendirikan Bank Tani dan Nelayan(BTN). Semula Bank Tani dan Nelayan ini di tetapkan dengan UU, yaitu UU No.77/1958 (Soemarsono dan Sarwono,1970:103).

Beberapa ketentuan yang pokok adalah sebagai berikut :
(1)   Modal BTN yang telah di tempatkan pada waktu didirikan berjumlah Rp.100.000.000,00.
(2)   Saham-saham BTN dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(3)   Pemberian kredit dilakukan melalui badan-badan perkreditan okal yang bersifat otonom yang dianjurkan oleh Kepala Daerah Tingkat I atau Tingkat II.
(4)   Maksud dan tujuan BTN ialah membantu para petani , buruh tani dan nelayan, yaitu :
a.       Untuk meningkatkan produksi pertanian, perikanan dan perternakan serta untuk menyempurnakan pengolahan dan penjualan hasil produksi;
b.      Melepaskan dan menghindarkan diri dari ikatan “woeker” dan memungkinkan mereka untuk mengembangkan usaha-usahanya;
c.       Membiayai pembelian alat-alat, bahan-bahan dalam usaha pertanian dalam arti luas.
Sebagian besar modal Rp.100.000.000,00 itu telah di pinjamkan langsung untuk sektor  agraria, guna membiayai penanaman padi dan tembakau, serta untuk sektor perikanan, baik darat maupun laut.  Untuk menambah modal usaha, BTN meminjam Rp 400.000.000,00 dari Bank Indonesia. Pinjaman ini tidak di pinjamkan langsung kepada para petan, melainkan melalui JABATNI, yaitu sebuah yayasan yang di dirikan oleh Menteri Pertanian dan bertanggung jawab atas pegembalian kredit pada BTN.
Modal BKTN berjumlah Rp. 500.000.000,00. Adapun usaha BKTN adalah tersebut di bawah ini:
1.      Menjalankan usaha perkreditan rakyat, khusunya kepada koperasi, kaum tani dan nelayan dalam arti seluas-luasnya.
2.      Menjalankan usaha perkreditan bagi golongan-golongan lain bila pemberian kredit oleh bank-bank lain tidak mencukupi
3.      Menerima simpanan, giro deposito
4.      Menjalankan usaha bank pada umumnya
5.      Menurut peraturan menteri keuangan,bank dapat di beri tugas istimewa.
Beberapa ketentuan dari UU N0.21/1968 tertera dibawah ini:
1.      Segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan BNI Unit II bidang rural diserahkan kepada BRI
2.      Modal BRI sejumlah Rp. 300.000.000,00
3.      Tugas dan usaha BRI di arahkan kepada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional dengan jalan melakukan usaha bank umum dengan mengutamakan:
a.    Pemberian kredit kepada sector koperasi, tani dan nelayan melingkupi:
a.1. membantun perkembangan koperasi, terutama dalam bidang pertanian dan perikanan
a.2. membantu kaum tani dan nelayan yang belum bergabung dalam koperasi, untuk mengembangkan usahanya dalam bidang pertanian dan perikanan , dan mendorong serta membimbing kearah usaha bersama atas asas sendi perkoperasian;
b. Membantu rakyat yang belum tergabung dalam koperasi dan menjalankan kegiatan dalam bidang kerajina, perindustrian rakyat, perusahaan rakyat dan perdagangan kecil;
c.    member bantuan terhadap usaha Negara dalam rangka pelaksanaan politik

bila ditarik benang merah dari sejauh BRI jelaskan bahwa fungsi BRI terutama sekali ditunjukan untuk pembangunan ekonomi perdesaan. Dalam UU yang terakhir ini, tugas dan usaha BRI telah di perinci secara tegas dan gambling, dan selaras dengan isi serta jiwa pasal 33 uud 1945, unsure koperasi tampak sangat menonjol.
UU No.22/1968 yang mengatur bank Ekspor Impor Indonesia (BEII) antara lain memuat sebagai berikut :
1.      Segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari bekas BNI Unit II bidang Exim diserahkan kepada BEII.
2.      Modal BEII berjumlah Rp. 200.000.000,00
3.      Tugas dan usahanya di arahkan kepada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional dengan jalan melakukan usaha bank umum dengan mengutamakan sector produksi, pengolahan dan pemasaran bahan-bahan ekspor.

Terakhir BEII di lebur menjadi Bank Mandiri terhitung mulai 1 Agustus 1999.

3.4.       Bank Bumi Daya
Pada tanggal 10 Agustus 1959 sekaligus terjadi dua peristiwa yang mengawali sejarah BBD. Pertama, tindakan nasionalisasi Nationale Handels Bank NV berdasarkan PP No. 39/1959(soemarsono dan sarwon,1970). Kedua, lahirnya PERPU No. 1/1959 yang mengatur berdirinya PT Bank Umum Negara. Segala usaha NHB di serahkan kepada bank umum Negara, di samping itu BUNEG mempunyai modal dasar sebanyak Rp.100.000.000,00. Dari modal dasar itu pemerintah mengambil bagian dan menyetor penuh sebanyak Rp.10.000.000,00. BUNEG melakukan usaha bank umum dalam arti seluas-luasnya. Dalam rangka melaksanakan spesialisasi tugas usaha, BUNEG melayani departemen perkebunan, kesehatan, khususnya perusahan-perusahaan farmasi
3.5.       Bank Tabungan Negara (BTN)
Semula bernama postspaarbank didirikan 16 okt 1897 berdasarkan stb no 297/1897 di jakarta untuk menghimpun tabungan masyarakat.beberapa ketentuan postpaarbank :
1.      Berkedudukan di jakarta
2.      Gubernur jenderal menentukan aturan-aturan
3.      Diurus direktur yang diawasi dewan pengawas 3-5 orang (dewan diangkat dan diberhentikan gubernur jenderal)
4.      Bunga tabungan 2,4% setahun
5.      Tabungan di atas F 1,200 tak mendapat bunga
Mengalami perubahan menurut postpaarbank ordonantie stb no. 653/1934. Perubahan terakhir di jaman penjajahan belanda stb no. 295/1941.
Dengan uu darurat no. 9/1950 tanpa ketentuan baru pemerintah mengubahnya menjadi bank tabungan pos (btp). Perubahan terjadi dengan uu no. 36/1953 yang mencabut stb 1943 no. 653 menyangkut pergantian penguasaan sesuai kemerdekaan.
Penguasaan btp tetap dilakukan direktur dibantu direktur muda bertanggung jawab pada menteri perhubungan tapi dalam keuangan hanya bertanggungjawab pada dewan pengawas. Bunga tabungan 2,64% setahun diatas Rp 5000 tidak mendapat bunga. Perbedaan lain mengenai memperbungakan modal dan pemberian surat utang selebihnya boleh dikatakan sama.
Pada tahun 1957 jumlah tabungan mencapai Rp 296.000.000 oleh 1.247.400 penabung. Dana terhimpun dipinjamkan ke badan-badan pemerintah bersifat jangka panjang untuk pembangunan pasar, transportasi dan manfaat umum lain.
Berkaitan regrouping kabinet kerja 1963 btp diganti dengan bank tabungan negara (btn) menjadi di bawah kekuasaan menteri urusan bank sentral administrasi kegiatan tetap dilakukan jawatan PTT. Uu no. 36/1953 dicabut berdasarkan uu no.2/1964 mengatur pendirian btn.
Beberapa ketentuan uu ini :
1.      Dipimpin direksi
2.      Direksi bertanggungjawab pada menteri urusan bank sentral
3.      Bunga dan batas tabungan mendapat bunga ditetapkan direksi dengan persetujuan direksi BI. Begitupula memperbungakan kembali, jual beli surat utang untuk kepentingan penabung.
Btn diintegrasikan ke BI berdasarkan penpres no. 11/1965. Dengan berdirinya bank tunggal keputusan menteri urusan bank sentral kep.65/ubs/65 diubah menjadi bni unit v. Terakhir dengan uu no.20/1968 dihidupkan lagi segala hak kewajiban kekayaan dan perlengkapan bni unit v beralih ke btn.
Modal berjumlah Rp 100.000.000 diarahkan kepada pembangunan ekonomi rakyat dan nasionaldengan menghimpun dana masyarakat. Juga bisa membungakan dana dalam kertas berharga yang solid, dapat memberikan kredit dengan bimbingan BI. Sementara tetap bekerjasama dengan pn pos dan giro berkenaan administrasi kegiatan.
3.6.          Bank Dagang Negara
Didirikan berdasarkan pp no.13/1960 tentang nasionalisasi escompto bank dengan modal rp 20.000.000. bertujuan memperluas kelancaran hubungan lalu lintas pembayaran dengan luar negeri bagi penampung urusan ekspor dan impor serta lalu lintas pembayaran dalam negeri. Jadi bdn merupakan bank umum dalam arti seluas-luasnya.
berkenaan pp tersebut menteri keuangan mengeluarkan peraturan no.29103/bum ii/1960 menyatakan :
1.      Pt escompto bank dalam likuidasi
2.      Segala hak kewajiban kekuasaan dan utang pindah ke bdn
3.      Direksi pt escompto lama menjadi pelikuidasi
Sekalipun berdiri bank tunggal menurut penpres no.17/1965 bdn tetap berjalan tanpa berintegrasi dengan bni. Dasar hukum pengecualiannya penpres no.21/1965. Sebagai konsideran dikemukakan dalam rangka mempertinggi efektifitas dan efisien kerja dipandang perlu tetap mempunyai struktur organisasi serta kegiatan seperti sediakala. Hanya harus selalu menyerasikan kegiatan bersifat moneter teknis dengan bni. Dengan demikian pendirian bank tunggal tak dijalankan secara konsisten.
Selanjutnya bdn diatur dalam uu no.18/1968 sekaligus mencabut perpu no.13/1950 dan penpres no.21/1965. Bermodal Rp250.000.000 diarahkan ke pembagunan ekonomi rakyat dan nasional dengan melakukan usaha bank umum mengutamakan sektor tambang.
Terakhir bdn dilebur ke bank mandiri mulai 1 agustus 1999.
3.7.            Bank Pembangunan Indonesia
Sebelum bank industri berdiri terdapat dua lembaga yang dikualifikasikan menjalankan fungsi bank pembangunan. Pertama bni kala perundingan kmb, de javasche bank ditetapkan sebagai bank sirkulasi di indonesia  ditugaskan melayani pembangunan ekonomi nasional. Kedua bureau horstel financiering (biro pembiayaan pemulihan ekonomi)
yang  dibentuk oleh Pemerintah RIS sebagai bagian dari Kementrian Keuangan. Biro ini memperoleh sumber keuangannya dari Mentri keuangan, dan di gunakan untuk rehabilitas aparat produksi yang telah rusak akibat perang. Kredit telah di berikan untuk Rehabilitas pabrik gula, juga kepada pabrik semen, pabrik tekstil, perkebunan teh dan percetakan.
Sebagai telah diungkap di depan, NV Bank Industri Negara (BIN) telah terdiri 4 April 1951 hanya berdasarkan atas akte notaris. Dengan kekuatan yang ada padanya, BIN segera bekerja, dan telah mengadakan berbagai perjanjian pemberian Kredit. Tetapi pengeesahan belum juga kunjung tiba. Untuk menghilangkan kecemasan Direksi dan demi perkembangan BIN itu sendiri. BIN diatur bedasarkan UU Darurat No. 5/1952. Modal BIN berjumlah Rp 500.000.000,00. Tetapi sebagai setoran pertama, Pemerintah hanya memberikan 100.000.000,00. Sisanya dicicil. Tujuan BIN adalah untuk membantu pembangunan negara dan kemajuan bangsa dalam lapangan perindustrian dan pertambangan.
Dalam politik perbankan, BIN menjelaskan dua fungsi yaitu sebagai industri development corparation dan a long term investment bank.fungsi mana yang di jalankanya,tergantung dari sifat bantuan keuangan yang di berikan, apakah merupakan share capital atau long tern long capital.  Penyertaan dalam modal saham bisa seluruhnya, bisa juga sebagian. Dalam hal penyertaan penuh, berarti BIN harus menyediakan modal saham (jangka panjang) sebesar 100%. Dalam hal penyertan sebagian, counterpart-nya bisa pemerinta atau swasta. Bilamana yang menjadi mitranya adalah pihak pemerintah. Tetapi jika mitranya adalah pihak swasta, BIN dapat memiliki modal saham maksimal 90%, dan minimal 10%.
Dalam kedua hal tersebut, penyertaan penuh atau sebagian, berarti BIN merupakan development corparation. Ini tidak menutup kemungkinan BIN untuk memberikan keredit (working  capital maupun fixed capita), bila mana perusahaan yang bersamgkutan  memerlukannya. Tetapi BIN akan semata-mata berfungsi sebagai investment bank, bila perusahaan itu sepenuhnya dimiliki oleh swasta. Dalam hal ini BIN memberikan bantuan Kredit jangka panjang. Sedangkan Kredit jangka pendek dapat di peroleh dari Bank-bank umum.
Menjelang pelaksanaan pembangunan Nasional Semesta Delapan Tahun, pemerintah mendirikan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), berdasarkan PERPU No. 21/1960 (Soemarsono dan Sarwono, 1970: 250). Berapa pasalnya menyebutkan sebagai di bawah ini.
(1)   Modal dasar Bapindo berjumlah Rp. 10.000.000.000,00.
(2)   Tugas dan usahanya adalah seperti berikut ini.
a.       Bank didirikan dengan maksud untuk membantu pemerintah dalam membelnjai usaha-usaha pembangunan semesta.
b.      Untuk melaksanakan maksud itu Bapindo berusaha:
b.1. Memberikan pinjaman-pinjaman untuk keperluan investasi dalam pembelanjaan proyek-proyek pembangunan semesta yang dapat dilunasi dengan hasil proyek-proyek itu sendiri atau yang dapat di lunasi karena bertambahnya pendapatan umum berhubungan dengan proyek itu;
b.2. menghimpun tabungan-tabungan di masyarakat;
b.3. menjelaskan pinjaman-pinjaman dari luar negeri
b.4. menjelaskan pinjaman-pinjaman dari luar negeri baik yang berupa valuta         
       asing maupun rupiah;
b.5. melakukan kegiatan-kegiatan lain yang sesuai dengan tugasnya.

Bapindo, dengan demikian dimaksudkan berfungsi sebagai finance carporation, yaitu untuk menyediakan dana bagi pembangunan proyek-proyek diluar APBN. Jadi sama sekali bukan bertujun untuk mengambil inisiatif pendirian peruasahaan atau ikut mengendalikan perusahaan. Bahkan perusahaan-perusahaan yang telah didirikan dan dimiliki serta dikenadalikan oleh Bapindo diserahkan kepada departemen-departemen yang bersangkutan. Di sini letak perbedaannya denga BIN. Salah satu sumber tambahan modal usaha selain yang telah diuraikan diatas adalah bagian keuntungan dari peruasahaan negara. Sebesar 55% dari keuntungan perusahaan negara di berikan kepada Bapindo.
Untuk tidak terjadi dualisme, menurut PERPU No. 30/1960 BIN dilebur kepada Bapindo. Dengan ketentuan ini segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha BIN dialihkan kepada Bapindo. Sama halnya dengan BIN, Bapindo tidak mengalami perubahan apa pun sehubungan dengan pendirian Bank Tunggal. Dengan demikian secara yuridis pada tahun 1965 terdapat 3 buah Bank milik pemerintah, yaitu BNI, BDN, dan Bapindo. Tetapi dalam praktiknya BNI Unit!, II, III, dan IV masih berdiri sendiri seperti semula.
Setidak-tdaknya ssecara teoritas, adalah sulit untuk diterima bahwa tugas dan usaha Bapindo kemudian diperluas menjadi Bank Umum untuk bidang industri. Ketentuan ini bersumber pada keputusan  Presidium Kabinet Ampera No. 127/U/Kep/5/1967, yang mengubah Keputusan Presidium Kabinet Dwikora No. Aa/D/27/1966. Dengan demikian Bapindo bukan lagi sepenuhnya merupakan development bank, melainkan dapat pula menjalankan general banking business.Keputusan Presidium Kabinet Ampera itu menyatakan bahwa tugas Bapindo adalah:
(1)   Menjadi Bank Umum untuk bidang Industri, baik sektor negara maupun swasta dengan menerima Giro, Deposito dan memperluas penggunaan pembayaran Giral;
(2)   Memberikan pinjaman jangka menengah dan panjang untuk bidang industri, baik sektor negara maupun swasta dengan menerima deposito dan mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang;
(3)   Memberikan jasa-jasa untuk ikut memberika dan memperkembangkan proyek industri.
Dalam perkembangan yang terakhir, Bapindo dilebur menjadi Bank Mndiri Terhitung sejak 1 Agustus 1999.









Rangkuman

Setelah merdeka, Indonesia harus segera menata lembaga Keuangannya untuk menunjang dan memacu pembangunan Nasional. Sistem perbankan harus ditata dan dibangun, menyangkut Bank Sentral beserta bank-bank lainnya. Karena keterbatasan dana yang dimiliki pemerintah, sementara sudah banyak terdapat Bank Swasta asing, terutama Belanda, maka pilihan pemerintah adalah menasiolasasi bank-bank tersebut. Hal ini dimulai dengan nasiolisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia; AVB menjadi BRI; NHM menjadi BEII;; NHB menjadi BBD; Escomptobank menjadi BDN; Postpaarbank menjadi BTN.
            Selain itu, pemerintah juga mendirikan BNI 1946 (yang semula diancangkan menjadi Bank Sentral), Bank Industri Negara dan Bank pembngunan Indonesia. Syang sekali penataan sistem perbankan kurang didasari oleh perencanaan dan strategi yang jelas, suhinnga tampak berjalan Zig-Zag
             Perkembangan terakhir menunjukan bahwa kedudukan BI dinyatakan sebagai lembaga yang independen, terlepas dari intervensi pihak mana pun, termasuk dari pihak eksekutif dalam menjalankan kebijakan moneter, mengatur dan mejaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasim bank.
            Dengan alasan efisien dan skala usaha yang lebih besar dalam menghadapi persaingan global, BDN, BEII, BBD, DAN Bapindo dilebur menjadi Bank Mandiri mulai 1 agustus 1999.





           





PENUTUP
Demikianlah yang dapat kami sampaikan tentang BAB II yaitu sejarah perbankan di Indonesia menjadi bahasan dalam makalah ini. Dan tentunya banya kekurangan dan kelemahan dalam kelompok kami karena terbatasnya pengetahuan kurangnya rujukan atau reverensi yang kami peroleh berhungan dengan makalah inembaca yangi penulis banyak berharap kepada pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran terhadap makalah ini, agar membangun kepada kami demi sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan para pembaca khususnya pada penulis



















DAFTAR PUSTAKA
anonim. 1998. UUD republic indnesia No.71/1992 dan UUD perubahan No. 10/1998 tentang pokok-pokok perbankan.jakarta
anonim.1999. UUD republic Indonesia. NO. 23/1999 tentang Bank Indonesia. Jakarta: Novindo Pustaka Mandiri
Charlesworth, Harold kaar. 1959, A banking system in Transition. Jakarta: The New Nusantara Publising Coy
 

Ema dwi winarti Template by Ipietoon Cute Blog Design